Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Vonis Hukuman Juliari Batubara Diringankan, Sering Dapat Bully Publik?

Vonis Hukuman Juliari Batubara Diringankan, Sering Dapat Bully Publik?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 24 Agu 2021
  • visibility 82
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur hakim.

Itulah salah satu pertimbangan majelis hakim yang meringankan hukuman bagi Juliari P. Batubara. Alasan meringankan yang lainnya sih klasik, seperti biasanya saja.

Vonisnya 12 tahun penjara, dari tuntutannya yang “cuma” 11 tahun. Seolah ada bonus setahun. Apakah ini semacam ‘psychological-game’ semata? Ya wallahualam, silakan ditimbang-timbang sendiri, andai saja kita masih menganggap bahwa korupsi itu adalah kejahatan luar biasa.

Lebih luar biasa lagi dilakukannya semasa ada bencana kesehatan nasional, situasi negara sedang krisis, kesulitan ekonomi dan di tengah penderitaan rakyat yang lagi menunggu bantuan sosial dari pemerintahnya sendiri.

Kembali ke soal pertimbangan majelis hakim yang rada aneh tadi. Lantaran katanya sudah di-bully habis-habisan oleh publik maka hukumannya pun dipertimbangkan untuk keringanannya.

Jadi logikanya, jika saja publik tidak mencerca, tidak memaki dan tidak menghina Juliari Batubara setelah ia ketahuan korupsi, apakah hukumannya bakal dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk tidak diringankan?

Apakah supaya pertimbangannya jadi memberatkan terdakwa maka publik malah justru mestinya memuji-muji dan mengelu-elukan Juliari? Duh… pusing!

Rupanya penderitaan lahir dan batin dari masyarakat luas (yang haknya telah dicuri oleh Juliari) itu tidak menjadi pertimbangan. Hanya penderitaan lahir dan batin dari terdakwa Juliari saja yang jadi pertimbangan.

Lalu apakah semangat supaya ada efek-jera dari setiap vonis hukuman pidana korupsi cuma terdampar hanya sebagai slogan belaka? Publik pun banyak yang bertanya dan berseru, kenapa tidak penjara seumur hidup? Miskinkan saja para koruptor itu! (bahkan sempat ada wacana hukuman mati segala).

Kali ini, kita mau singgung yang soal memiskinkan koruptor itu saja. Perkara hukuman lainnya sudah banyak dibahas rekan lainnya. Miskinkan koruptor itu! Sebetulnya memang inilah hukuman yang paling bikin gentar para koruptor. Motif keserakahan.

Tapi, bukankah untuk memiskinkan mereka itu, maka hartanya mesti dirampas dulu oleh negara? Lalu, apa landasan hukum bagi aparat hukum untuk perampasan aset (harta) para koruptor itu? Jawabnya sederhana. Mesti ada Undang-Undang yang melegalisasi tindakan negara untuk bisa merampas aset (harta) para koruptor itu. Kalau tidak, nanti negara bisa dituduh sebagai perampok loh.

Apakah UU itu sudah ada? Belum! Apakah Rancangan UU-nya sudah ada konsepnya? Ya sudah ada. Bahkan konsepnya sudah sejak tahun 2012, sudah 9 tahun lalu. Ada di mana, sangkutnya di mana sih? Ada di gedung parlemen, alias di DPR-RI, ya nyangkut di situ.

Kenapa belum dibahas oleh DPR-RI dan lalu disahkan jadi UU? Nah, itu pertanyaan yang bagus.

Mari sama-sama kita tanyakan ke parlemen. Bukankah mereka adalah wakil-wakil rakyat yang kita pilih sendiri dalam pileg kemarin itu?

Ada 575 orang wakil rakyat di DPR-RI saat ini. Komposisinya terdiri dari 9 parpol, dengan perincian sebagai berikut: PDIP (128 orang), Golkar (85), Gerindra (78), NasDem (59), PKB (58), Demokrat (54), PKS (50), PAN (44), PPP (19).

Sudah sampai di mana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset para koruptor itu? Kabarnya RUU ini cukup luas cakupannya.

People have become disillusioned with parliament, and that threatened democracy.” – John Rhys-Davies.

Senin, 23 Agustus 2021

Penulis merupakan pemerhati ekonomi-politik

Foto utama oleh tribunnewswiki.com

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • BKKBN Jadi Ketua Program Percepatan Penanganan ‘Stunting’

    BKKBN Jadi Ketua Program Percepatan Penanganan ‘Stunting’

    • calendar_month Sen, 25 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menunjuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai badan yang bertanggung jawab dan mengetuai pelaksanaan percepatan penurunan angka stunting (kekerdilan pada anak) di Indonesia. Hingga tahun 2024 mendatang, penurunan angka tersebut ditargetkan untuk turun hingga 14 persen dari angka yang sebesar 27,6 persen di tahun 2019 lalu. “Hari ini […]

  • BAKAL DIPIDANA! Penyebar Hoaks Jaksa Agung Undur Diri

    BAKAL DIPIDANA! Penyebar Hoaks Jaksa Agung Undur Diri

    • calendar_month Sel, 18 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan RI berdasarkan hasil survei mencapai 81 %, hal ini merupakan refleksi dari performa Kejaksaan yang berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi kelas kakap yang mengakibatkan kerugian negara bernilai triliunan seperti kasus Jiwasraya dan Asabri dan sebagainya. Bahkan saat ini Kejaksaan sudah berhasil menangani perkara yang merugikan […]

  • Labuan Bajo Diduga Jadi Kawasan Prostitusi Anak di Bawah Umur

    Labuan Bajo Diduga Jadi Kawasan Prostitusi Anak di Bawah Umur

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Loading

    Keresahan dan kekhawatiran terhadap anak-anak perempuan usia sekolah dasar hingga menegah atas yang menjadi korban eksploitasi seksual di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Anak-anak korban praktik ini berasal dari Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur.   Labuan Bajo | Selain menyuguhkan sejuta pesona alam, Labuan Bajo, dikabarkan menyimpan sejuta rahasia bayangan gelap yang mengejutkan dan […]

  • Positif Covid-19 di NTT Tambah 9 Kasus, 1 Kasus Baru di Manggarai, Total 68 Kasus

    Positif Covid-19 di NTT Tambah 9 Kasus, 1 Kasus Baru di Manggarai, Total 68 Kasus

    • calendar_month Ming, 17 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Dari hasil pemeriksaan spesimen swab di Laboratorium Bio Molekuler RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang, terkonfirmasi 9 kasus positif Covid-19,” jelas Kadis Kesehatan Provinsi NTT, Dr. drg. Domi Minggu Mere, M.Kes. dalam sesi konferensi pers di Biro Humas dan Protokol Setda NTT pada Minggu sore, 17 Mei 2020. Baca juga […]

  • Tanggung jawab Pejabat Publik di Dunia Vs di Akhirat

    Tanggung jawab Pejabat Publik di Dunia Vs di Akhirat

    • calendar_month Sel, 18 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Rabu, 16 Oktober 2022, masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan berakhir. Dalam pidato perpisahannya, Anies bilang: “Doakan kami dan jadilah saksi bagi kami, saksi yang nanti akan bersama pada saat kami mempertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT sang pemilik segala kekuasaan, yang memberikan kekuasaan kepada siapa pun yang ia kehendaki, dan yang mencabut […]

  • Lima Kandidat Dirut PDAM Kota Kupang Ikut Wawancara Akhir

    Lima Kandidat Dirut PDAM Kota Kupang Ikut Wawancara Akhir

    • calendar_month Jum, 3 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | 5 (lima) kandidat direktur utama perusahaan daerah air minum (Dirut PDAM) Kota Kupang mengikuti wawancara akhir oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh. Wawancara berlangsung pada Rabu, 1 Februari 2023 di rumah jabatan Wali Kota Kupang. Selain Penjabat Wali Kota Kupang bersama para staf khususnya, turut terlibat dalam wawancara akhir […]

expand_less