Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Waspada Risiko Kebakaran di Lapas-Rutan, Kanwil Kumham NTT Terbitkan Edaran

Waspada Risiko Kebakaran di Lapas-Rutan, Kanwil Kumham NTT Terbitkan Edaran

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 8 Sep 2021
  • visibility 44
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Bercermin dari kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang pada Rabu, 8 September 2021 pukul 01.45 WIB yang menelan korban jiwa 41 orang meninggal, luka ada 8 orang luka, 72 orang luka ringan; maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kumham NTT) menerbitkan surat edaran nomor 4825 tahun 2021 tanggal 8 September 2021 tentang Ketentuan Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Bencana Kebakaran di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Surat edaran yang bertanda tangan Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone tersebut ditujukan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan dan ditembuskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (sebagai laporan); Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Merci Jone sapaan akrab Kakanwil Perempuan Pertama di lingkup Kemenkumham NTT menegaskan bahwa mempertimbangkan musibah kebakaran yang terjadi pada Lapas Kelas I Tanggerang, maka perlu dilaksanakan langkah-langkah pencegahan pada setiap Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur agar kejadian tersebut tidak terjadi di wilayah masing-masing.

Surat edaran yang diterbitkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pejabat dan pegawai di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, yang meliputi: peningkatan kewaspadaan terhadap bencana kebakaran; dan pencegahan terhadap potensi terjadinya bencana kebakaran. Dan memuat ketentuan Peningkatan kewaspadaan terhadap bencana kebakaran dan Pencegahan terhadap potensi terjadinya bencana kebakaran dalam rangka pengendalian kebencanaan dengan dasar penetapan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Adapun ketentuan peningkatan kewaspadaan terhadap bencana kebakaran yakni :

Pertama, Pimpinan Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab dalam melaksanakan dan menjalankan program Getting To Zero Halinar (bebas HP, Pungli, Narkoba) di setiap lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan;

Kedua, Pimpinan dan staf Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wajib melakukan kontrol blok hunian, beranggang, pos menara, bengkel kerja, dapur dan instalasi listrik dan kabel- kabel listrik yang sudah usang atau rusak;

Ketiga, Pimpinan dan staf penjagaan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wajib memastikan di setiap blok hunian tidak boleh ada sambungan listrik untuk penggunaan dengan alasan apapun pada ruang sel warga binaan pemasyarakatan.

Sementara, ketentuan pencegahan terhadap potensi terjadinya bencana kebakaran sebagai berikut:

  • Pimpinan Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab dalam melaksanakan kontrol keliling untuk memastikan bahwa Lapas/Rutannya benar – benar dalam keadaan aman dan kondusif;
  • Pimpinan Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab memastikan adanya protokol keselamatan dalam hal terjadi kebakaran dan/atau alat pemadam kebakaran yang tersedia cukup dan layak digunakan sewaktu-waktu dalam hal terjadi kebakaran;
  • Pimpinan Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab dalam melakukan deteksi dini, koordinasi dan komunikasi yg baik dg para APH dan penggeledahan secara rutin.

Total Penghuni Lapas/Rutan di NTT

Kakanwil Merci Jone pun membeberkan data sementara per tanggal 7 September 2021, terdapat 11 Lapas dan 7 Rutan di wilayah NTT dengan jumlah penghuni antara lain tahanan 535 orang, narapidana 2 415 orang sehingga berjumlah 2.950 orang dengan kapasitas daya tampung  2.903 orang dengan sebaran jumlah per kasus yakni WBP Narkotika 84 orang, Traficking 38 orang, Korupsi 186 orang, Teroris 2 orang, dan WBP Umum 2.640 orang.

Adapun, imbuh Merci Jone, UPT atau Lapas/Rutan over kapasitas antara lain :

  1. Lapas Kelas II B Atambua kapasitas penghuni 140 orang, diisi 183 orang, sehingga kelebihan 43 orang;
  2. Lapas Kelas IIB Waikabubak kapasitas penghuni 111, diisi 298, kelebihan 187 orang;
  3. Lapas IIB Kalabahi kapasitas penghuni 150 orang, diisi 154, kelebihan 4 orang;
  4. Lapas Kelas III Lembata kapasitas penghuni 83 orang, diisi 93 orang, kelebihan 10 orang;
  5. Lapas Kelas IIB Perempuan Kupang, kapasitas penghuni 50 orang, diisi 64 orang, kelebihan 14 orang;
  6. Rutan Kelas IIB Kupang, kapasitas penghuni 169 orang, diisi 285 orang, kelebihan 116 orang, dan
  7. Rutan Kelas IIB SoE, kapasitas penghuni 141 orang diisi 215 orang, kelebihan 74 orang.

Mengenai jika ada pertimbangan dari tahanan atau narapidana yang ingin pindah Lapas atau Rutan karena kelebihan daya tampung, Merci Jone menekankan bahwa yang penting Lapas atau Rutan yang dituju mau menerima.

Selain itu, urai Merci, tahanan ataupun narapidana tersebut telah mendapat putusan bersifat inkrah atau sudah kasasi atau persidangan telah berjalan. “Dan atas permintaan keluarga dapat pindah ke Lapas atau Rutan dalam wilayah Indonesia dengan biaya sendiri,” tandas Kakanwil Merci Jone.

Penulis, editor dan foto (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • 64 Kapal Peziarah Larantuka di-Cover Asuransi Jasa Raharja

    64 Kapal Peziarah Larantuka di-Cover Asuransi Jasa Raharja

    • calendar_month Kam, 18 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur memastikan akan mengcover kapal penumpang yang mengangkut peziarah Prosesi Samana Santa di Larantuka. Informasi ini diperoleh setelah adanya Perjanjian kerjasama antara pemilik kapal dan PT Jasa Raharja (Persero) yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan dan Syahbandar. Upaya ini dilakukan sebagai langkah preventif pemerintah dalam […]

  • Lantik Lima Anggota Dewan Pengawas LPI, Ini Harapan Jokowi Terhadap Investasi

    Lantik Lima Anggota Dewan Pengawas LPI, Ini Harapan Jokowi Terhadap Investasi

    • calendar_month Kam, 28 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) pada Rabu, 27 Januari 2021. Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pelantikan para anggota Dewan Pengawas LPI tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6/P Tahun 2021 yang […]

  • Tiga Kasus Positif Covid-19 dari Ende, 50 Sampel Swab Sumba Siap Diperiksa

    Tiga Kasus Positif Covid-19 dari Ende, 50 Sampel Swab Sumba Siap Diperiksa

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr.drg. Domi Minggu Mere, M.Kes. dalam jumpa media pada Senin siang, 18 Mei 2020 di Biro Humas dan Protokol Setda NTT, menyampaikan dari 22 kabupaten/ kota, 10 kabupaten/kota telah terpapar Covid-19 atau merupakan wilayah Zona Merah Covid-19 di Wilayah NTT. Baca juga […]

  • 16 Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT Dikukuhkan dan Dilantik

    16 Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT Dikukuhkan dan Dilantik

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dikukuhkan dan dilantik dalam rangka menopang postur birokrasi yang mengikuti Visi Misi NTT Bangkit Menuju Sejahtera, maka dilakukan pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pengukuhan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Pengangkatan telah melalui kompetensi Komisi Aparatur Sipil […]

  • 1.443 Guru PPPK Terima SK dari Pemprov NTT

    1.443 Guru PPPK Terima SK dari Pemprov NTT

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Sebanyak 1.443 Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menerima surat keputusan (SK) dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin pagi, 8 Juli 2024. Penyerahan SK oleh Sekda Provinsi NTT, Kosmas Lana berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 813.3/BKD2.1/V/2024 Tanggal 21 Mei Tahun 2024, Peraturan BKN Nomor 1 Tahun […]

  • Angin Kencang di NTT Bakal Reda, Ini Pendorongnya

    Angin Kencang di NTT Bakal Reda, Ini Pendorongnya

    • calendar_month Sen, 3 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Angin Kencang yang mendera wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur sejak Jumat, 31 Mei 2019 hingga kini menyebabkan tertundanya pelayaran kapal laut menuju ke Pulau Rote dan Sabu dan pulau lain di Provinsi Nusa Tenggara Timur Angin kencang disebabkan adanya perbedaan tekanan udara yang cukup signifikan antara Australia berkisar 1035 mb dan […]

expand_less