Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Tunda ‘Lockdown’ RT 11 Fatululi, Wakil Wali Kota Kupang Minta Perketat Prokes

Tunda ‘Lockdown’ RT 11 Fatululi, Wakil Wali Kota Kupang Minta Perketat Prokes

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 30 Jun 2021
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Kelurahan Fatululi di Kecamatan Oebobo memiliki fungsi dan peran strategis dalam pembangunan di Kota Kupang. Selain sebagai pusat permukiman dengan jumlah warga mencapai 17 ribu jiwa lebih, Fatululi juga merupakan pusat perekonomian yang memiliki pasar, toko dan usaha-usaha yang mempengaruhi perputaran ekonomi di Kota Kupang.

Kelurahan Fatululi juga berfungsi sebagai pusat sosial dan pusat pemerintahan. Demikian ulasan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man saat menghadiri pelantikan RT/RW tingkat Kelurahan Fatululi di Kantor Lurah Fatululi pada Selasa, 29 Juni 2021.

Dokter Hermanus Man mengaku sengaja hadir dalam acara pelantikan tersebut karena ingin bertemu langsung dengan para RT/RW yang baru dilantik dan minta dukungan penuh untuk penanganan Covid-19, mengingat saat ini Kelurahan Fatululi masuk dalam zona merah, karena jumlah kasus positif Covid-19 di atas 10 kasus.

Turut hadir mendampingi Wawali dalam kesempatan tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Kota Kupang, Maxi Jemy D. Didok, S.Pd, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Si, Camat Oebobo, Paulus Kajo Werang, SE dan Lurah Fatululi, Donatus N. Samon, S.Sos.

Wakil Wali Kota Kupang bersama para pejabat yang mendampingi bergerak menuju kos-kosan yang terletak di RT 11 Kelurahan Fatululi untuk melakukan penutupan. Di kos-kosan tersebut sementara menetap 10 orang pasien positif Covid-19. Kesepuluh orang tersebut merupakan warga pendatang, para tukang yang hendak melakukan pekerjaan konstruksi di Lippo Plaza Kupang.

Di lokasi Wawali menemui pemilik kos-kosan dan perwakilan dari Lippo yang memastikan akan membantu menyuplai kebutuhan makanan bagi 10 orang tersebut selama menjalani isolasi mandiri di kos. Sementara pemilik kos sudah memastikan akan memasang pintu gerbang yang membatasi ruang gerak warga dan penghuni kos.

Kepada wartawan di lokasi kos-kosan tersebut, dokter Hermanus Man menjelaskan tidak memberlakukan lockdown untuk keseluruhan RT 11 karena 10 orang pasien terkumpul di satu lokasi saja. Namun, untuk mengantisipasi penyebaran virus, para penghuni kos dilarang untuk keluar dari areal kos dan warga sekitar juga diarahkan untuk tidak beraktivitas di seputar areal tersebut.(*)

Sumber berita dan foto (*/PKP_ans)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Tahun Menanti, Akhirnya Jalan Dusun Halilulik A di Belu Dikerjakan

    Puluhan Tahun Menanti, Akhirnya Jalan Dusun Halilulik A di Belu Dikerjakan

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Penantian panjang selama bertahun-tahun dari segenap warga Dusun Halilulik A, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya menemukan muaranya. Kini, jalan yang melintasi wilayah dusun itu sudah mulai dikerjakan. “Hari Ini sejarah baru dimulai di Dusun Halilulik A-Naitimu Manise. Terima kasih Bapak Willy Lay-Bapak Ose […]

  • Jika Terbukti WNA, Status WNI Orient Riwu Kore Bakal Dicabut

    Jika Terbukti WNA, Status WNI Orient Riwu Kore Bakal Dicabut

    • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sesuai dengan Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Bab IV Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 23 menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: a) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; b) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk […]

  • Jual Bahan Bangunan Harga Tinggi Pasca-Badai, 3 Pengusaha Ditahan Polisi

    Jual Bahan Bangunan Harga Tinggi Pasca-Badai, 3 Pengusaha Ditahan Polisi

    • calendar_month Rab, 7 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT mengamankan 3 (tiga) pengusaha toko bangunan di Kota Kupang karena menjual bahan bangunan di atas harga normal pasca-badai Siklon Tropis Seroja yang memorak-porandakan jaringan listrik dan telekomunikasi, perkantoran pemerintah dan swasta serta rumah-rumah masyarakat. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/04/07/gubernur-vbl-instruksikan-satpol-pp-dan-polda-ntt-sidak-toko-bangunan/ Ketiga pengusaha tersebut diduga telah melakukan […]

  • Kantor Bahasa NTT Helat Festival Tunas Bahasa Ibu Bahasa Abui

    Kantor Bahasa NTT Helat Festival Tunas Bahasa Ibu Bahasa Abui

    • calendar_month Sab, 12 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Loading

    Alor, Garda Indonesia | Upaya menumbuhkan rasa cinta generasi muda terhadap bahasa dan sastra daerah NTT terus digalakkan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Kantor Bahasa Provinsi NTT menghelat Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) di Destinasi Wisata Kota (Deswita) Kalabahi, Alor. FTBI Bahasa Abui ini dihelat […]

  • Era Gubernur Laiskodat, Inspektorat Daerah Raih Predikat Sangat Berhasil

    Era Gubernur Laiskodat, Inspektorat Daerah Raih Predikat Sangat Berhasil

    • calendar_month Jum, 1 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Sebagai pelayan masyarakat, pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dituntut untuk tanggap terhadap kebutuhan dan tuntutan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik, transparan dan berkualitas. Guna menggapai visi dan misi serta pemenuhan target-target yang ada dalam RPJMD provinsi NTT, maka perangkat daerah telah membuat perjanjian kinerja tahun 2021 dengan Gubernur Nusa Tenggara […]

  • Cegah Penularan Covid-19, ASN Tidak Diizinkan Mudik

    Cegah Penularan Covid-19, ASN Tidak Diizinkan Mudik

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengatur kebijakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mematuhi pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik guna mencegah penularan wabah Covid-19. Kepatuhan itu harus dilakukan karena sesuai ketentuan Undang-Undang ASN Pasal 10 bahwa fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik. […]

expand_less