Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Humaniora » Minuman Tradisional di Pusaran Kebijakan

Minuman Tradisional di Pusaran Kebijakan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 2 Mar 2021
  • visibility 122
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Felix Nesi

Koreksi jika saya salah. Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021 adalah untuk membuka investasi industri alkohol di 4 provinsi — yang beberapa tahun ini ditutup dan terdaftar sebagai investasi negatif. Tidak serta merta untuk membuat kita merayakan Alkohol dan menganggap negara mendukung orang untuk mabuk-mabukan, atau semacam itu.

Bagaimanapun, saya melihat bahwa cara masyarakat tradisional di bagian timur Indonesia — setidaknya NTT (yang lain saya tidak tahu) dalam memandang Alkohol berbeda dengan cara orang-orang di barat, di Jawa. Di Timur, minuman beralkohol punya nilai tinggi, sebagai media pemersatu masyarakat dengan leluhur, pemersatu yang hidup dan yang mati, sebagai media penanda sahnya suatu ritual, dan seterusnya. Sementara di barat, ia hanya minuman rekreasi-persahabatan untuk rileks atau bahkan mabuk-mabukan – CMIW.

Kembali ke Perpres, saya perajin minuman tradisional. Saya membutuhkan surat dari Kementerian Perindustrian jika ingin memulai industri. Tahun lalu saya tidak bisa mendapatkannya, karena sudah tidak diterbitkan. Saya kira tahun ini saya akan bisa mendapatkannya karena Perpres ini.

Lalu apakah Perpres ini akan membantu perajin minuman tradisional? Nanti dulu. Kita perlu bikin batasan apa itu minuman tradisional.

UU Cukai No 11 tahun 1995 telah membebaskan perajin minuman tradisional dari pajak. Batasan tradisional menurut UU itu adalah usaha yang -saya kutip- “…dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.”

Diskusi panjang saya dengan kawan-kawan dari Bea Cukai adalah, selama ini, saya memproduksi Sopi Timor secara tradisional, dengan skala rumahan (tidak lebih dari 25 liter/hari), tapi saya menjualnya dengan label Tua Kolo, dengan kemasan yang tidak kalah dari minuman impor. Sementara dalam UU Cukai di atas, yang dibebaskan dari pajak adalah minuman tradisional yang tidak dikemas.

Di sini kan saya bingung. Loh kalau “semata-mata untuk mata pencaharian” tetapi poin selanjutnya adalah “tidak dikemas untuk penjualan eceran”, terus saya dapat uangnya dari mata pencaharian yang mana ya? Sesudah produksi duduk minum sendiri sampai mabuk dan pergi bobol bank begitu? Jual pakai jeriken plastik yang bikin sopi jadi rusak? Aneh kan?

Meski demikian, sebagai warga negara yang baik, sejak awal saya memang ingin agar minuman saya kena pajak. Siapa tidak bangga jika hasil tangannya memberi pemasukan– juga untuk negaranya? Orang Timor siapa tidak bangga kalau Sopi Timor yang dibikin ibu bapak dari pondok yang sederhana punya pita cukai? Jadi sejak awal beroperasi, saya yang pertama-tama datang ke kantor Bea Cukai di Atambua untuk melaporkan usaha saya, menanyakan kelengkapan syarat.

Persoalan kemudian adalah tingginya pajak. Pajak Cukai 250% untuk minuman beralkohol, jika diterapkan ke minuman tradisional, akan membuat kita bertanya kembali apa itu tradisional — apa itu usaha rakyat secara sederhana untuk mata pencaharian.

Ambil contoh Sopi Insana yang saya produksi dan kemas. Sejak sebelum saya lahir, Kecamatan Insana sudah terkenal karena memproduksi Sopi yang berkualitas baik. Orang menyebut produknya dengan nama TNI atau Tua Nakaf Insana. Banyak Perajin Sopi turun-temurun — kakek kandung saya mati sesudah jatuh dari pohon lontar – setiap membaui Sopi, saya merasa dekat dengannya.

Jadi saya membuat batasan, bahwa yang disebut Sopi Insana, yang disebut TNI/Tua Nakaf Insana, adalah hasil distilasi Nira Lontar, dengan media bambu dan periuk tanah, dan diolah di Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Maka, jika Perpres ini diharapkan akan membantu Perajin Sopi Tradisional, pertanyaannya: SATU, dengan media bambu dan periuk tanah, berapa liter alkohol yang bisa dihasilkan? Bukankah sangat sedikit? Sekarang, jika investasi dipakai untuk membeli alat distilasi modern yang bisa meningkatkan produksi, sebut saja kita datangkan boiler besar dengan sistem reflux bertingkat-tingkat yang 100% copper, kita gunakan fermenter dan distillery yeast yang proper dan modern – dst, apakah hasil olahannya masih akan kita sebut sebagai Sopi Tradisional/Sopi Insana/Sopi Timor?

DUA, Nira Lontar adalah bahan dasar Sopi yang tersedia musiman. Ia akan tersedia sekitar bulan Maret—November. Sudah berapa bulan ini kami tidak produksi Sopi Timor. Pertanyaannya, investasi besar dan kewajiban pajak yang tinggi itu apakah nanti bisa diterapkan pada Sopi Tradisional yang bahan dasarnya hanya tersedia sekitar 8 bulan per tahun?

Perlu diingat, Nira Lontar yang musiman ini, oleh banyak orang dilihat sebagai kekurangan — tetapi saya melihatnya sebagai pemenuhan dari apa yang kita sebut sebagai tradisional. Orang tradisional itu, Sayangku, beda dengan orang modern yang bekerja sepanjang musim dikejar waktu dan setoran. Orang tradisional di Timor akan masak sopi selama musim kemarau, berhenti saat musim hujan untuk menggarap ladang, lalu kembali masak Sopi menjelang musim panen — agar saat panen jagung mereka bisa persembahkan jagung sekalian dengan sopi untuk leluhur, raja, dan Gereja. Slow life – Belanda masih jauh — semua ada siklusnya, tidak ada investor yang kejar mereka untuk tingkatkan produksi.

Persoalan lain yang perlu kita bahas sekalian adalah, tahun 2019 Gubernur NTT mengeluarkan Pergub No 44 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Beralkohol. Saya kira ini juga perlu kita kaji karena ada poin yang melarang petani menjual langsung minumannya, tetapi harus disetorkan kepada produsen besar untuk dilakukan pemurnian dan pengemasan sebelum dijual. Sejujurnya saya tidak tahu apa yang dimaksud dengan pemurnian, mohon infonya, sebab setahu saya pemurnian adalah sebutan lain untuk distilasi — hal yang telah dilakukan dengan media tradisional: bambu.

Akhirnya, setiap kebijakan tentang alkohol, terlebih di bagian timur Indonesia akan menjadi diskusi panjang karena perlu menjembatani tradisi leluhur, ekonomi masyarakat, dan kesehatan – fisik dan mental. Kita akan jarang lihat ormas razia minuman, tapi kita juga perlu hati-hati jika ada perajin dan penadah sopi yang merusak kualitas dan atau mencampurkan bahan yang membahayakan — atau menjual sopi kepada anak SMA yang baru naik badan.

Hasil distilasi Nira Lontar telah lama punya nilai yang tinggi di Timor — sebelum tahun 1600-an sudah ada sebagai minuman yang berharga dan selalu ada dalam setiap upacara adat. Ia menjadi pemersatu kita dengan leluhur, penanda setiap ritual. Tiap menenggaknya orang akan menuangkan sedikit ke tanah dan mengatakan hal kira-kira akan mengandung ungkapan: tahat tabua, tinut tabua — (kamu di alam yang lain, tetapi kita tetap makan dan minum bersama).

Bagaimanapun kita berharap agar setiap kebijakan yang dibuat, pada penerapannya bisa menyentuh masyarakat tradisional. Jadi, jika ada pandangan lain atau punya informasi terkait minuman beralkohol (kebijakan atau hal lain), atau ingin meluruskan pandangan saya di atas, minta komentarnya. Agar kakek saya, dan setiap orang yang mati di naungan Pohon Lontar, tetap tersenyum melihat bagaimana kita memperlakukan Lontar hari ini, bagaimana kita menciptakan dan menanggapi kebijakan-kebijakan maupun kerja-kerja tentangnya. (*)

*/Penulis merupakan Pegiat Literasi, Penulis Buku, dan Perajin Minuman Tradisional

Foto utama (*/koleksi pribadi)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Satops Patnal Lapas Kelas IIB Atambua Geledah Insidental Kamar WBP

    Tim Satops Patnal Lapas Kelas IIB Atambua Geledah Insidental Kamar WBP

    • calendar_month Jum, 8 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) melakukan penggeledahan insidental terhadap semua kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Jumat malam, 8 Oktober 2021, pukul 20.00 WITA. Kepala […]

  • Desainer “Maitua—Ivon Dethan” Tampil Memukau di Spotlight IFC 2022

    Desainer “Maitua—Ivon Dethan” Tampil Memukau di Spotlight IFC 2022

    • calendar_month Sen, 5 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pagelaran parade fashion show yang dihelat oleh Indonesian Fashion Chamber (IFC) selama 4 (empat) hari pada tanggal 1—4 Desember di Pos Bloc, Gedung Filateli Pasar Baru, Jakarta menghadirkan sekitar 250 desainer Nusantara. Pantauan Garda Indonesia di lokasi, beragam desain para perancang dari seluruh tanah tersebut, memberikan kompilasi euforia budaya dan modern […]

  • Sah! Sasando Kekayaan Intelektual NTT, Diakui WIPO

    Sah! Sasando Kekayaan Intelektual NTT, Diakui WIPO

    • calendar_month Sab, 17 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Organisasi Paten Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) telah memberikan pengakuan terhadap alat musik Sasando asal Pulau Rote sebagai kekayaan intelektual milik NTT dan Indonesia. Kabar gembira ini disampaikan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Josef Nae Soi dalam sesi konferensi pers NTT dan NTB tuan rumah PON XXII pada […]

  • Kumham NTT & Unika Santu Paulus Ruteng Diseminasi Kekayaan Intelektual

    Kumham NTT & Unika Santu Paulus Ruteng Diseminasi Kekayaan Intelektual

    • calendar_month Ming, 26 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Ruteng, Garda Indonesia | Menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dan Universitas Katolik (UNIKA) Indonesia Santu Paulus Ruteng, dilaksanakan Workshop ‘temu wicara’ Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, bertempat di aula Kampus Unika Santu Paulus Ruteng pada Jumat, 24 September 2021. Temu wicara yang dihadiri oleh 40 orang […]

  • Menteri PPPA dan DPR RI Sepakat RUU PKS Segera Disahkan

    Menteri PPPA dan DPR RI Sepakat RUU PKS Segera Disahkan

    • calendar_month Kam, 14 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga didampingi Sekretaris Kementerian PPPA dan jajaran Eselon 1 mengikuti rapat pertama dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Rabu, 13 November 2019. Dibuka Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, pembahasan rapat menyoroti evaluasi dan rencana realisasi program PPPA, rencana tindak […]

  • Rayakan HUT Kapela, OMK Stasi HKY Beumopu Helat Aneka Kegiatan

    Rayakan HUT Kapela, OMK Stasi HKY Beumopu Helat Aneka Kegiatan

    • calendar_month Ming, 23 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Orang Muda Katolik (OMK) Stasi Hati Kudus Yesus (HKY) Beumopu, Paroki Santo Yoseph Pekerja Penfui, Keuskupan Agung Kupang, bersama umat menghelat beraneka kegiatan untuk merayakan hari ulang tahun berdirinya kapela yang akan dirayakan pada Rabu, 2 Februari 2022. Sebelumnya, pada Minggu, 9 Januari 2022, usai perayaan Ekaristi, diadakan rapat pembentukan panitia […]

expand_less