Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PLN Sukses Uji Coba Perdagangan Emisi Karbon di Pembangkit Listrik

PLN Sukses Uji Coba Perdagangan Emisi Karbon di Pembangkit Listrik

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 13 Agu 2021
  • visibility 1
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) sukses mengeksekusi emission trading ‘perdagangan emisi’ melalui pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pertama kalinya di Indonesia. Eksekusi perdagangan emisi merupakan bagian dari uji coba jual beli karbon di sub sektor ketenagalistrikan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM yang dimulai pada Maret sampai dengan Agustus 2021. Sebanyak 80 PLTU milik PLN dan produsen listrik swasta turut terlibat dalam uji coba ini.

Pemerintah telah menetapkan batas intensitas emisi CO2 PLTU yaitu 0,918 ton CO2/MWh untuk PLTU lebih dari 400 MW, 1,013 ton CO2/MWh untuk PLTU berkapasitas 100—400 MW, dan 1,094 ton CO2/MWh untuk PLTU Mulut Tambang 100—400 MW. Batasan tersebut menentukan jumlah alokasi kuota emisi masing-masing PLTU di mana PLTU yang emisinya melebihi alokasi kuota emisi, dapat membeli kuota emisi dari PLTU lain yang memiliki surplus kuota emisi.

PLTU Tanjung Jati B (TJB) Unit 4 milik PLN, merupakan bagian dari sukses perdagangan emisi ini. Sebagai pembangkit dengan intensitas emisi terendah pada 2020, PLTU TJB memiliki surplus kuota emisi yang cukup besar. Dalam uji coba perdagangan emisi ini, PLTU TJB Unit 4 berhasil melakukan transfer kuota emisi kepada PLTU Punagaya, PLTU Pangkalan Susu, PLTU Sebalang dan PLTU Teluk Sirih dengan harga Rp.30.000,- untuk setiap unit karbon (1 ton CO2) yang ditransfer.

“Kami mengapresiasi penyelenggaraan uji coba perdagangan emisi oleh Kementerian ESDM. Uji coba ini mendorong unit PLTU untuk melakukan upaya penurunan emisi, baik di dalam lokasi PLTU maupun di luar lokasi PLTU dengan melakukan pembelian kuota emisi dan offset karbon,” ungkap Agung Murdifi, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN.

Agung menjelaskan bahwa PLTU milik PLN Grup lainnya juga telah turut melakukan perdagangan kuota emisi sesuai mekanisme yang diatur oleh Kementerian ESDM, melalui Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi (PSBE) 2021 Kategori C – Penurunan dan Perdagangan Emisi Karbon di Sektor Pembangkit listrik.

PLN, menurutnya Agung berkomitmen dalam mendorong penurunan emisi karbon. Dalam semangat transformasi dan juga strategi pengembangan bisnis masa depan, PLN menurutnya telah menyiapkan peta jalan yang akan mendukung upaya global untuk menuju era emisi nol karbon.

Sejauh ini, sektor ketenagalistrikan Indonesia sendiri menyumbangkan 14 persen dari keseluruhan emisi nasional. Porsi ini termasuk yang terendah di antara lima negara terluas di kawasan ASEAN. Filipina dan Vietnam misalnya, yang sektor ketenagalistrikannya masing-masing berkontribusi 30 persen terhadap emisi, sementara Malaysia mencapai 32 persen terhadap kontribusi emisi nasionalnya.

PLN Juga Lakukan Pengimbangan Emisi PLTU

Selain perdagangan emisi karbon, PLTU milik PLN Grup juga telah melakukan offset ‘pengimbangan emisi’ dengan membeli kredit karbon yang dihasilkan oleh beberapa PLTA melalui program Verified Carbon Standard (VCS).

PT PJB UP Paiton merupakan PLTU pertama di Indonesia yang melakukan offset karbon dengan membeli kredit karbon yang dihasilkan PLTA Musi. Langkah ini diikuti oleh PLTU milik PT PJB UBJ O&M PAITON, PLTU Tanjung Jati B milik PLN, PT PJB UBJ O&M PLTU Tanjung Awar-Awar, PT PJB UBJ O&M PLTU Indramayu, dan PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang.

“Uji coba sistem perdagangan emisi merupakan sarana pembelajaran awal terhadap penerapan mekanisme perdagangan emisi dan offset karbon, kami berharap ada relaksasi pembatasan tahun COD pembangkit EBT yang menghasilkan kredit karbon, sehingga upaya offset karbon yang telah dilakukan PLTU kami mendapatkan poin penilaian dalam PSBE 2021 Kategori C,” tutur Agung.

Dengan melakukan offset karbon, PLTU mengompensasi sebagian emisi karbon mereka sehingga neraca emisi karbon menjadi lebih rendah. Selain offset melalui kredit karbon, PLTU juga dapat melakukan offset dengan membeli penurunan emisi yang dihasilkan oleh pembangkit EBT yang penurunan emisinya belum tersertifikasi. Hanya saja, sebelumnya pembangkit EBT tersebut harus melakukan Pembukuan Penurunan Emisi (PPE).

Beberapa pembangkit EBT milik PLN Grup sudah mengajukan pembukuan penurunan emisi (PPE) kepada KESDM. Di antaranya adalah beberapa pembangkit EBT di Wilayah Timur, yaitu PLTA run off river Orya di Papua, PLTMH Ndungga di NTT, serta sejumlah PLTMH di Sulawesi Selatan.

Pembangkit-pembangkit EBT tersebut berkontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG) yang dalam poin tujuh mendorong ketersediaan energi bersih untuk meningkatkan rasio elektrifikasi, serta SDG poin 13 yang mendorong kontribusi penurunan emisi karbon.(*)

Sumber dan foto (*/Humas PLN/Akmalaputri)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alot! RUPS Era Gubernur Laka Lena, Hingga Malam Belum Tuntas

    Alot! RUPS Era Gubernur Laka Lena, Hingga Malam Belum Tuntas

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    RUPS yang dihelat pada Rabu siang, 14 Mei 2025 pukul 13:00 Wita bergeser waktu pada pukul 17:00 Wita. Hingga pukul 21:10 Wita belum juga kelar. Tampak para awak media setia menanti hasil RUPS yang bakal diumumkan langsung oleh Gubernur Laka Lena.   Kupang | Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2025—2030, Melki Laka Lena selaku […]

  • Perempuan Setara, Perempuan Merdeka

    Perempuan Setara, Perempuan Merdeka

    • calendar_month Jum, 7 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meyakini jika peran perempuan dalam rangka mengisi kemerdekaan dan pembangunan sangat dibutuhkan. Hal itu dibuktikan dengan adanya peranan perempuan dalam merebut kemerdekaan dan pembangunan bangsa yang sudah dimulai sejak lama. “Dalam perjalanan panjang untuk mencapai Kemerdekaan Indonesia, tidak terlepas dari peran penting […]

  • Tahun Baru Imlek, Wawali Herman : Warga Tionghoa Kota Kupang Punya Kontribusi

    Tahun Baru Imlek, Wawali Herman : Warga Tionghoa Kota Kupang Punya Kontribusi

    • calendar_month Sab, 25 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Masyarakat Tionghoa Kota Kupang merayakan Tahun Baru Imlek 2020 yang diselenggarakan oleh CV Nam Group di Kelurahan Oesapa, pada Sabtu, 25 Januari 2020. Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man menghadiri perayaan Tahun Baru Imlek 2571. Dalam sambutannya atas nama Pemerintah Kota Kupang Wakil Wali Kota menyampaikan selamat Hari Raya […]

  • Sudah Saatnya Gus Mus Turun Gunung

    Sudah Saatnya Gus Mus Turun Gunung

    • calendar_month Sen, 29 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Oleh : Ahmad Sururi Melihat Gus Yahya membawa NU ke dalam pusaran politik membuat kita, nahdliyin akar rumput ini mengelus dada. Bukan bermaksud su’ul adab atau kumeruah. Tapi manuver politik Gus Yahya memang membahayakan NU. Dengan asas kecintaan inilah, semoga saja pendapat dari orang daif ini tak salah dipahami. Saya Ahmad Sururi, bukan ulama kondang […]

  • Catatan dari 6 Pesan Presiden Jokowi Saat Sidang Kabinet Paripurna

    Catatan dari 6 Pesan Presiden Jokowi Saat Sidang Kabinet Paripurna

    • calendar_month Jum, 13 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Oleh: Andre Vincent Wenas Ada yang masih ingat apa kepanjangan dari PPKM? Ya betul, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Jangan pandang enteng, C19 belum usai, tugas kita bersama belum juga tuntas untuk melawannya. Maka, mari tetap menjaga prokes dengan ketat. Sekali lagi, dengan ketat! Bukan dengan kesal. Prokes apa? Ya pakai masker, jaga jarak, cuci tangan. […]

  • Alex Frans Cabut Gugatan; Kudji Herewila Lanjutkan Proses Hukum

    Alex Frans Cabut Gugatan; Kudji Herewila Lanjutkan Proses Hukum

    • calendar_month Kam, 9 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Kisruh hukum antara penggugat; Pemilik dan Penanggung Jawab Kantor Hukum ALF Law Office, Alexander Frans,SH., dan tergugat Dosen Fakultas Pertanian Undana Kupang; Ir Kudji Herewila, perihal Gugatan Ingkar Janji dengan Nomor Perkara 160/Pdt.G/2018/PNKupang tertanggal 2 Juli 2018; akhirnya dicabut oleh Alex Frans pada Hari Rabu/8 Agustus 2018. Gugatan Ingkar Janji/Wanprestasi dari Pengacara […]

expand_less