Belu – NTT, Garda Indonesia | Anggota Polsek Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Valentinus Pada, yang bertugas sebagai Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Desa Lookeu, Kecamatan Tasifeto Barat, menempeleng Kornelis Klau, warga RT 1, RW 1, Dusun Batulu, Desa Lookeu, pada Senin siang, 14 Februari 2022.
Kepala Desa Lookeu, Kanisius Mauk, ketika dihubungi media ini pada Selasa malam, 15 Februari 2022 membenarkan adanya kejadian itu. Bahwa, kemungkinan petugas Bhabinkamtibmas melakukan hal itu lantaran menilai Kornelis Klau tidak mengindahkan 2 (dua) kali panggilan oleh Ketua RT 3, Dusun Klau Halek.
Kades Lookeu menuturkan, Kornelis Klau dipanggil dalam rangka urusan penyelesaian masalah batas tanah sawah antara Kornelis Klau dan Hubertus Berek di tingkat RT 1, Dusun Klau Halek. Kornelis Klau tidak sudi mengindahkan panggilan tersebut lantaran masalah itu dilaporkan ke Ketua RT 3, Dusun Klau Halek, yang bukan wewenangnya. Kornelis Klau berdomisili di RT 1, Dusun Batulu. Sementara, Hubertus Berek secara administratif, warga RT 2, Dusun Batulu, tetapi berdomisili di RT 3, Dusun Klau Halek. Lokasi tanah sengketa itu pun berada di wilayah Dusun Batulu.
“Kornelis keberatan itu karena laporan itu salah alamat. Kenapa masalah ini tidak dilaporkan ke Kepala Dusun Batulu? Masalah ada di wilayah Batulu, kenapa dibawa ke wilayah Klau Halek? Jadi, dia mau supaya masalah itu dilaporkan ke Kepala Dusun Batulu, bukan Ketua RT 3, Dusun Klau Halek,” tandas Kanis Mauk.
Kapolsek Tasifeto Barat, Muardi yang dikonfirmasi via ponsel pada Selasa malam, 15 Februari 2022, mengaku belum mengetahui secara pasti tentang kejadian itu.
“Besok (hari ini,red), kita konfirmasi dulu. Benar ‘ndak’ (tidak) informasi itu,” kata Muardi. (*)
Penulis (*/Herminus Halek)