Bersih-Bersih BUMN, Jaksa Agung Koordinasi dengan Erick Thohir

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung RI tengah menjalin koordinasi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan bersih-bersih perusahaan negara. Kerja sama itu berlangsung saat Jaksa Agung Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Senin, 6 Maret 2023.

Burhanuddin menyampaikan bahwa kolaborasi dilakukan dalam rangka mendukung bersih-bersih BUMN. Jaksa Agung juga menuturkan bahwa pertemuan silaturahmi merupakan pertemuan rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali.

“Adapun hal yang menjadi pembicaraan, salah satunya mengenai satu kasus yang rencananya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Kasus ini cukup menarik tetapi belum dapat kami sampaikan karena masih dalam tahap pendalaman,” kata Jaksa Agung di Jakarta pada Selasa, 7 Maret 2023.

Selain itu, dalam pertemuan silaturahmi ini, Jaksa Agung mengatakan hal yang juga dibahas mengenai penyelesaian aset-aset dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang cukup menarik dan berhubungan dengan masyarakat luas, serta membahas masa depan Waskita.

Selanjutnya, Menteri BUMN menyampaikan pertemuan silaturahmi ini harus berkelanjutan dan sinergitas program untuk menyinkronkan data-data yang perlu ditindaklanjuti. Menteri BUMN mengatakan hal ini dalam rangka kembali merapikan dan menyelesaikan persoalan-persoalan terkait PT Asuransi Jiwasraya dan Waskita yang berhubungan dengan kepentingan publik sebagaimana menjadi prioritas Jaksa Agung.

“Hal khususnya PT Asuransi Jiwasraya atau Waskita karena ini tentu banyak berhubungan dengan publik. Jangan sampai publik dikorbankan atau dicederai karena perlindungan terhadap publik menjadi prioritas Bapak Jaksa Agung. Tentu kami dari Kementerian BUMN sangat mendukung posisi Jaksa Agung,” ujar Menteri BUMN.

Terkait dengan penyerahan aset, Menteri BUMN menyampaikan aset-aset yang sudah diserahkan, salah satunya tentu menyelesaikan surat-surat atau misalnya hasil sitaan Kejaksaan Agung seperti surat berharga senilai Rp3,1 Triliun, dan masih dalam proses di tahun 2023 senilai Rp1,4 Triliun. Hal ini memang disinkronisasikan dan didorong supaya penyelesaian dari perkara PT Asuransi Jiwasraya jangan tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja.

Menteri BUMN juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan yang bisa mengawal penyitaan aset seperti surat berharga dalam rangka penyelesaian perkara PT Asuransi Jiwasraya.(*)

Sumber (*/Tim Kapuspenkum Kejagung RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *