HUT ke-59 Yayasan Trisakti, Rekonsiliasi Menuju Trisakti Lebih Baik

Loading

Putusan Perkara No.407/G/2022 PTUN JKT menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 330 /P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tertanggal 24 Agustus 2022.

 

Jakarta | Yayasan Trisakti menghelat syukuran atas ulang tahunnya yang ke-59 di Kampus C – Rawasari Jakarta Timur, pada 26 Pebruari 2025. Pada kesempatan ini, Anton Lukmanto sebagai Ketua Pembina Yayasan Trisakti menegaskan bahwa Yayasan Trisakti adalah badan penyelenggara pendidikan tinggi milik swasta. Oleh karena itu, status seluruh satuan pendidikan adalah swasta murni.

Sejak awal, imbuh Anton Lukmanto, Yayasan Trisakti selalu berkomitmen menghadirkan lembaga pendidikan tinggi bermutu untuk menghasilkan para sarjana atau cendekiawan yang bermutu, berkualitas unggul dan tentu sedapat mungkin secara optimal dapat bersaing di tingkatan International. Lulusan Universitas Trisakti diharapkan dapat terus meningkatkan kemampuan diri atau kompetensinya.

Dibeberkan Anton Lukmanto, Yayasan Trisakti mengalami kemajuan dengan mendirikan 5 (lima) satuan unit pendidikan selain Universitas Trisakti. Tetapi sejak tahun 2002 menghadapi permasalahan hukum dikarenakan adanya oknum pimpinan Usakti yang tidak patuh terhadap tata kelola perguruan tinggi.

“Bahkan dengan dukungan dari oknum ASN Dikti, Kemenkumham, berupaya merebut dan meniadakan kepengurusan Yayasan Trisakti yang sah dan telah ada selama ini,” ungkapnya.

Yayasan Trisakti pun, imbuh Anton Lukmanto, memperjuangkan kedaulatannya sebagai badan pengelola semua satuan pendidikan tinggi yang secara hukum telah menghasilkan beberapa keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) baik dari Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung.

“Kami akan melakukan rekonsiliasi secara baik, setelah berjuang lama hingga akhirnya putusan kasasi MA, bahwa kamilah Yayasan Trisakti yang sah,” tekan Anton Lukmanto usai acara syukuran ulang tahun yayasan.

Sementara, Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti, Himawan Bramantyo mengatakan bahwa sejak awal Trisakti adalah perguruan tinggi swasta. Tidak ada keinginan Yayasan Trisakti untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri. “Kalau ada yang menginginkan Trisakti sebagai PTNBH, itu hanya keinginan oknum pimpinan USAKTI yang didukung oknum ASN saja,” tandasnya.

Kronologi konflik

Konflik terdahulu antara Prof. Dr. Thoby Mutis (d/h Rektor USAKTI pada tahun 2002) dengan Yayasan Trisakti sudah berakhir dengan adanya putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) yaitu putusan No. 410/Pdt.G/2007/PN Jkt.Bar, jo No.248/PDT/2009/PT.DKI, Jo No.821K/PDT/2011, diperkuat dengan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Riil No.05/2011 Eks.jo No 410/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Bar. pada tanggal 31 Juli 2023.

Putusan Perkara No.407/G/2022 PTUN JKT menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 330 /P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tertanggal 24 Agustus 2022.

Kuasa hukum Yayasan Trisakti, Ezar Ibrahim, S.H. menegaskan kembali bahwa dengan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka pembentukan Yayasan dengan keputusan Mendikbudristek No. 330 tahun 2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti adalah ilegal.

Ia pun berharap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang baru dapat mencabut SK tersebut dan mengembalikan tata kelola dan kedaulatan hukum kepada Yayasan Trisakti kepada yang sah.

Dengan demikian Yayasan Trisakti sebagaimana Akta Notaris No.33 adalah satu-satunya Yayasan Trisakti yang sah sebagai badan penyelenggara dari 6 (enam) satuan pendidikan Trisakti.(*)

Penulis (*/Christine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *