“Tanpa Ajukan Uang Masuk Rekening” OJK Panggil Pinjol Rupiah Cepat

Loading

Masyarakat diimbau cek legalitas pinjaman online (Pinjol) melalui Kontak OJK @kontak157 di nomor telepon 157, dan chat WhatsApp 081 157 157 157. Ingat sebelum meminjam, cek dahulu kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

 

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending ataupinjaman daring (pindar).

Menanggapi informasi yang beredar di media massa dan media sosial mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman, OJK telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam pernyataan resminya pada Kamis, 22 Mei 2025, mengatakan OJK memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat dan meminta Rupiah Cepat untuk:

Pertama, melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK;

Kedua, memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.

OJK, imbuh Ismail, mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas mana pun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

Masyarakat diimbau cek legalitas pinjaman online (Pinjol) melalui Kontak OJK @kontak157 di nomor telepon 157, dan chat WA 081 157 157 157. Ingat sebelum meminjam, cek dahulu kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus dipenuhi.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Sebelumnya, warganet ramai memperbincangkan kisah mengejutkan dari seorang pengguna media sosial X yang tiba-tiba menerima dana dari aplikasi pinjaman online (pinjol) Rupiah Cepat, padahal ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman. Cerita ini menjadi viral dan langsung mendapat perhatian OJK. Lembaga pengawas sektor keuangan itu bergerak cepat dengan memanggil penyelenggara aplikasi pinjol tersebut, Rupiah Cepat, untuk meminta klarifikasi.(*)

Sumber (*/tim OJK+ragam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *