Sri Mulyani mencontohkan manfaat pajak yang telah membantu 10 juta keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), 18 juta keluarga penerima bantuan sembako, hingga modal usaha untuk UMKM.
Jakarta | Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyamakan kewajiban membayar zakat dan wakaf dengan membayar pajak, karena ketiganya merupakan bentuk penyaluran hak orang lain yang ada dalam setiap rezeki yang diterima.
Pada Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah yang ditayangkan YouTube Bank Indonesia, Rabu,13 Agustus 2025, Sri Mulyani menekankan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan.
Ia mencontohkan manfaat pajak yang telah membantu 10 juta keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), 18 juta keluarga penerima bantuan sembako, hingga modal usaha untuk UMKM.
Ia juga mengapresiasi inisiatif Presiden Prabowo Subianto melalui Sekolah Rakyat yang memberikan pendidikan gratis, asrama, makan tiga kali sehari, dan dua kali camilan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Hingga 2026, ditargetkan ada 200 Sekolah Rakyat yang berdiri.
Selain itu, Sri Mulyani menyoroti pentingnya investasi pendidikan, khususnya di bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM), yang juga didukung lewat program beasiswa LPDP.
Menurutnya, tanpa penguatan di bidang tersebut, Indonesia akan sulit bersaing dan menyelesaikan masalah besar.
Terkait dukungan anggaran, ia menyebut pemerintah pusat di era Presiden Prabowo telah mengalokasikan Rp1.333 triliun pada 2025 untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Anggaran 2026 disebut akan jauh lebih besar, meski detailnya akan diumumkan langsung oleh Presiden pada penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 15 Agustus 2025.
Sri Mulyani memastikan arah kebijakan ini selaras dengan prinsip ekonomi syariah dan Asta Cita Presiden Prabowo, yang menekankan keadilan dan perlindungan sosial bagi warga kurang mampu.(*)
Sumber (*/melihatindonesia)