Komdigi Bekukan TikTok Gegara Tak Buka Data Live Demo dan Judi Online

Loading

Melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta karena memiliki kebijakan dan prosedur internal terkait permintaan data.

 

Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. karena dinilai tidak mematuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25—30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.

Menurut Alexander, Komdigi telah meminta data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift atas dugaan aktivitas live streaming yang memuat konten perjudian online (judol).

“Kami sudah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujarnya.

Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta karena memiliki kebijakan dan prosedur internal terkait permintaan data.

Alexander menegaskan, permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, yang mewajibkan PSE memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

Ia menambahkan, pembekuan ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, TikTok merespons keputusan pembekuan tersebut dengan menyatakan akan menghormati regulasi yang berlaku di Indonesia serta bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Tiktok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” kata Juru Bicara TikTok, Jumat, 3 Oktober 2025.

TikTok juga menegaskan bahwa proses penyelesaian akan tetap dilakukan dengan menjunjung komitmen melindungi privasi pengguna.

“Sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” lanjutnya.

Meski izin TDPSE tengah dibekukan, hingga saat ini platform TikTok masih dapat diakses oleh seluruh pengguna di Indonesia. Operasional aplikasi juga belum terdampak langsung dari kebijakan pembekuan sementara yang dilakukan Komdigi.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *