Rutan Kelas II B SoE Asimilasi Rumah bagi Seorang Warga Binaan Perempuan

Loading

SoE–NTT, Garda Indonesia | Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B SoE, Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) asimilasi rumah bagi seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Adel M. Benggu asal Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan pada Senin, 27 September 2021.

Kepala Rutan kelas II B SoE, Nixon Osingmahi, S.Sos., M.Hum. menjelaskan, pembebasan Adel Benggu sesuai  Permenkumham RI nomor 24 tahun 2021. Bahwa, WBP yang sudah menjalani hukuman 1/2 dari total masa hukuman berhak atas asimilasi rumah.

Nixon Osingmahi mengingatkan Adel Benggu untuk tidak mengulang kembali tindak pidana serupa ketika sudah berada di luar Rutan.

Diwawancarai Garda Indonesia, Adel Benggu menyatakan rasa syukur kepada Tuhan atas kebaikan yang dialaminya melalui Kepala Rutan kelas II B SoE, yang mana dirinya hanya menjalankan hukuman selama 6 (enam) bulan dari total masa tahanan 1 tahun.

Adel Benggu yang adalah seorang ibu rumah tangga itu, menyampaikan terima kasih kepada pihak Rutan SoE yang telah memberikan ruang pembinaan selama menjalani masa tahanan. Ia pun berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang mengarah pada tindak pidana.

“Saya ucapkan terima kasih atas semua kebaikan yang saya dapat di sini. Pelayanan di sini semuanya baik, kami diajarkan untuk disiplin. Di luar, kami tidak pernah dapat seperti ini,” aku Adel.

Terkait persyaratan asimilasi rumah, Nixon menguraikan, bahwa berdasarkan Permenkumham nomor 24 tahun 2021, program asimilasi rumah dapat diusulkan bagi narapidana yang memasuki 2/3  masa pidana dan anak didik pemasyarakatan  (Andikpas) memasuki ½ masa pidana mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2021.

Turut menyaksikan, anggota DPRD TTS, Lorens Jehau. (*)

Penulis + foto: (*/Daud Nubatonis)

Editor: Herminus Halek