Dua Pejabat Kemendag Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Dittipikor Bareskrim Polri menetapkan 2 (dua) pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Keduanya berinisial PIW dan BP.

“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” tutur Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada Kamis, 8 September 2022.

Menurut Brigjen Ahmad, tersangka PIW menerima suap dari pengadaan gerobak dagang tahun 2018 sebesar Rp800 juta. PIW juga membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan.

“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang di mana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkanlah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” tuturnya.

Berdasarkan kontrak tertulis, urai Brigjen Ahmad, pengadaan gerobak dagang itu berkisar sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun faktanya, hanya sebanyak 2.500 unit gerobak saja yang dikerjakan.

“Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif,” kata Ahmad.

Lebih lanjut, untuk BP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang tahun 2019. Dalam hal ini, Ahmad menyebut BP diduga menerima uang suap sebesar Rp1,1 miliar.

“Ada yang menarik di sini Rp1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada Rp1,1 miliar yang diterima suap dan Rp1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain,” tuturnya.

Sebelumnya, Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gerobak dagang pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018—2020 di Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (P3DN) pada DJPDN Kemendag.

Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, proyek pengadaan gerobak ini diperuntukkan untuk pedagang UMKM di seluruh Indonesia. Namun pada praktiknya, terjadi penggelembungan dana atau mark up dan spek gerobak untuk pedagang berkurang, bahkan ada yang tidak menerima sama sekali.

“Di dua tahun anggaran, yaitu tahun 2018 dan 2019. Adapun yang menjadi dasarnya ini kita punya dua LP karena dua tahun anggaran. Di dalamnya itu ada tersangka berbeda tapi dari pihak penyelenggara negaranya ini satu, makanya kita terbitkan dua LP dulu,” tutur Cahyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Juni 2022. (*)

Sumber (*/Humas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *