Korban KM Cantika Express Dapat Santunan Jasa Raharja

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | KMP Cantika Express 77 tujuan Kupang – Alor mengalami kebakaran pada Senin, 24 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WITA di perairan Naikliu Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Atas musibah ini, Jasa Raharja berkoordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan lainnya guna menginventarisasi penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun  meninggal dunia.

Jasa Raharja pun memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan  maksimal Rp.20 juta ke rumah sakit di mana korban dirawat, sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama dirawat di rumah sakit. Bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunan meninggal dunia sebesar Rp.50  juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, mengatakan Jasa Raharja turut prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban dalam kecelakaan tersebut. Santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ujar Dewi Aryani Suzana.

Sebagaimana diketahui, Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.(*)

Sumber (*/Humas Jasa Raharja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *