PLN-BPN Amankan Aset Tanah Senilai 141 Miliar di Wilayah NTT

Loading

NTT, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara  berhasil menerima 63 sertifikat aset tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai, Manggarai Timur dan Kabupaten Nagekeo pada Jumat, 16 Desember 2022. Sebanyak 63 sertifikat aset tanah yang diserahkan tersebut merupakan bagian dari target sertifikasi aset milik PLN di tahun 2022.

Kolaborasi antara PLN bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini adalah wujud sinergi dalam rangka mengamankan aset perseroan yang merupakan bagian aset negara di bawah pengelolaan PLN. Kerja sama terus dilakukan guna mempercepat proses pengamanan aset di wilayah kerja PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusa Tenggara) khususnya provinsi Nusa Tenggara Timur

Senior Manager Pertanahan, Perizinan, dan Komunikasi UIP Nusa Tenggara, Dede Mairizal menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama BPN Manggarai Timur, BPN Manggarai, dan BPN Nagekeo dalam kegiatan strategis ketenagalistrikan nasional dalam proses sertifikasi aset – aset PLN.

“Kami bersyukur telah mendapatkan dukungan dari Badan Pertanahan Nasional, khususnya Kantor Pertanahan yang ada di kabupaten – kabupaten atas sinergi apik untuk mengamankan aset – aset milik PLN, dan tentunya semua demi kelangsungan penyediaan tenaga listrik yang makin baik” ujar pria yang disapa Dede tersebut.

Kurun waktu tahun 2022, sudah terbit 32 sertifikat di Kabupaten Manggarai, dan 39 sertifikat dari Kabupaten Manggarai Timur, yang artinya progres sertifikasi di 2 kabupaten tersebut telah mencapai 100 persen, sedangkan untuk Kabupaten Nagekeo sudah terbit 67 sertifikat dari target 81 sertifikat dengan total nilai aset Rp.1,1 miliar di tahun 2022.

“Pencapaian ini juga tidak lepas dari dukungan Pemerintah Daerah di Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur, dan Nagekeo yang bekerja cepat dan tanggap dalam memberikan support persyaratan yang diperlukan dalam proses sertifikasi, seperti memberikan Nomor Objek Wajib Pajak (NOP) dan Surat Keterangan BPHTB,” sambung Dede.

Ia berharap sinergi yang apik dan luar biasa ini akan terus berlanjut ke depan karena masih ada beberapa aset PLN yang belum tersertifikasi dan sedang dalam proses penyelesaian.

Total jumlah aset PLN di bawah pengelolaan UIP Nusa Tenggara khususnya wilayah kerja Provinsi NTT berjumlah 1682 persil tanah. Adapun, dari data keseluruhan aset tersebut yang sudah tersertifikasi baru mencapai 1.016 persil atau 60 persen. Untuk tahun 2022 ini saja PLN dan BPN memproyeksikan akan ada tambahan 392 persil tanah yang sudah dapat diterbitkan sertifikatnya dan dari ke 392 persil tersebut, sekitar 337 persil telah diserahkan ke PLN UIP Nusa Tenggara dengan nilai aset sebanyak 43 miliar rupiah.

“Capaian ini sangat penting bagi PLN, dengan menjamin kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN terutama terkait dengan permasalahan tanah yang dapat muncul di kemudian hari,” tandas Dede.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Nagekeo Yohanes Fredrik Malela mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi yang sudah berjalan antara BPN dan PLN sehingga sampai penghujung Desember 2022 dapat mencapai hasil yang maksimal.

“Untuk tahun depan (2023, red), kami siap mengamankan aset PLN yang masih berada di wilayah kerja Nagekeo dengan ritme kerja yang efektif dan efisien,” tegasnya

Sejak dimulai kolaborasi antara PLN dan BPN yang ditandai melalui perjanjian Kerja sama antara PLN dan Kantor Wilayah BPN Se Indonesia pada tahun 2019, PLN UIP Nusa Tenggara berhasil mengamankan aset negara senilai Rp.141 miliar khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (*)

Sumber (/*Tim Komunikasi UIP Nusra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *