SoE, Garda Indonesia | Dua hari belakangan, publik media sosial dihebohkan dengan peristiwa fenomenal, “gigitan anjing” kepada salah satu warga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga yang bersangkutan meninggal dunia.
Kejadian gigitan anjing tersebut pada Minggu, 2 April 2023 pukul 01.00 WITA, menimpa warga RT 04 RW 02 Nitana, desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan.
Baca juga :
https://www.halodoc.com/artikel/5-gejala-awal-rabies-setelah-digigit-anjing-yang-terinfeksi
Pihak Puskesmas Oinlasi dan Tim Reaksi Cepat Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan pun sigap melakukan investigasi penyebab korban meninggal dan dari hasil laboratorium menunjukkan hasil positif. Anjing di desa Fenun terindikasi penular Rabies.
Dari korban, ditemukan gejala-gejala antara lain, demam, nyeri tenggorokan, tidak bisa menelan, tidak bisa minum air, cemas, gelisah, takut api, dan kejang.
Berdasarkan data-data tersebut dan hasil analisis epidemilogi serta mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501 tahun 2010 tentang Penetapan Daerah Kejadian Luar Biasa (KLB), dengan ini ditetapkan bahwa kejadian di desa Fenun merupakan “Kejadian Luar Biasa Rabies”.
Surat penetapan KLB Rabies Nomor: Dinkes.07.3.1/2694/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 ditandatangani oleh Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Epy Tahun.
Penulis (+roni banase)