Johnny Plate Mulai Disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan 5 (lima) tersangka korupsi lainnya yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Mereka ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020—2022.

Johnny Plate dan kelima tersangka lainnya mulai menjalani sidang perdana pada Selasa, 27 Juni 2023.

Johnny Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp8,032 triliun. Perkara Johnny Plate tersebut diberi nomor registrasi No.55/Pid Sus./PN.Jkt.Pst/2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, I Ketut Sumedana menjelaskan, persidangan korupsi BTS Kominfo ini dihelat secara terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Persidangan perdana para terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dalam perkara BTS 4G BAKTI Kominfo,” tandas Ketut Sumedana.(*)

Sumber (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar