Jakarta | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merekrut 45 orang calon perwira yang dipersiapkan untuk memerangi kejahatan siber. Calon perwira yang terdiri dari 38 pria dan 7 wanita ini direkrut melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).
Puluhan calon perwira tersebut memiliki latar belakang kemampuan di bidang Teknologi Komputer, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Teknik Informatika, Desain Komunikasi Visual, Agen/Teknologi/Siber/Ekonomi Intelejen, Rekayasa Kriptografi, Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi dan Keamanan Siber.
As SDM Kapolri Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M. Si., M.M., menurutkan penguatan personel dalam bidang teknologi dan informasi ini sebagai upaya persiapan Korps Bhayangkara dalam menghadapi kejahatan siber di dunia maya.
“SSDM Polri, sesuai tugas dan fungsinya, dan tentunya sesuai arahan bapak Kapolri, merekrut personel untuk memperkuat kemampuan memerangi kejahatan siber,” tutur As SDM Kapolri pada Jumat, 12 Juli 2024.
Jenis kejahatan Siber
Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap cyber crime, ada baiknya untuk mengenali berbagai bentuk atau jenis kejahatan siber yang sering muncul. Dengan demikian, Anda akan menjadi lebih waspada dan dapat melindungi data diri Anda secara optimal.
Dilansir dari blog.privy.id, berikut 5 (lima) jenis kejahatan cyber yang patut Anda waspadai!
- Pencurian data (Phishing)
Jenis kejahatan yang pertama dan paling populer adalah phishing. Phishing adalah upaya untuk mencuri informasi dan data diri melalui email, nomor telepon, pesan teks, atau link palsu yang mengaku sebagai instansi pemerintah atau pihak terpercaya.
Modus operasi phising adalah dengan mengelabui target dengan tipuan-tipuan yang manipulatif sehingga target tidak mudah sadar bahwa data dirinya telah dicuri. Tujuannya adalah untuk mencuri data-data sensitif, menyalahgunakan identitas, hingga memeras uang.
- Menyamar menjadi pihak berwajib (Spoofing)
Serupa dengan phishing, spoofing adalah upaya kejahatan dengan cara menyamar sebagai pihak-pihak berwajib, seperti bank atau pemerintah.
Spoofing bertujuan untuk mencuri data-data pribadi. Namun, terkadang ada pula spoofing yang sampai mengirimkan malware berbahaya ke perangkat atau website Anda.
- Bertransaksi ilegal (Carding)
Carding adalah jenis kejahatan siber yang menyerang data-data pribadi terkait kartu kredit Anda. Pelaku kemudian memanfaatkan data ini untuk melakukan transaksi atau pencairan saldo limit kartu ke rekening milik mereka.
Ada 2 (dua) jenis carding, yaitu Card Present dan Card not Present. Card present dapat terjadi di kasir atau tempat komersial, sedangkan not present memanfaatkan email phishing atau hacking untuk mendapatkan data-data si pemilik kredit.
- Membajak sistem komputer (Cracking)
Cracking adalah kejahatan yang meretas sistem komputer melalui sistem keamanan software atau komputer itu sendiri.
Pelaku cracking biasanya memiliki niat untuk mencuri, memanipulasi, hingga menanam malware. Password, software, hingga network adalah target yang sering mengalami cracking. Hal ini dapat dihindari dengan membuat kombinasi kata sandi yang unik, mengunjungi situs yang sudah https, dan menghindari segala bentuk klik tautan atau iklan di internet.
- Peretasan email dan situs lainnya
Serangan siber ini menyerang email atau situs korban untuk diubah penampilannya. Peretasan email dan situs-situs lain ini dapat dikenali dengan melihat tampilan web Anda. Jika tampak berubah atau muncul ikon asing, sebaiknya segera pastikan bahwa data Anda aman. Selain itu, hindari para satpam dengan cara melakukan back up secara berkala, menggunakan SSL, dan memilih layanan cloud hosting terpercaya.
Selain lima hal di atas, masih banyak lagi bentuk kejahatan siber yang kian marak. Lindungilah identitas digital Anda dan perusahaan dengan menggunakan Privy Middleware yang disediakan oleh Privy. Privy Middleware bisa berikan keamanan pada dokumen-dokumen perusahaan Anda sehingga dapat mencegah pemalsuan identitas. Layanan ini juga bermanfaat untuk pencegahan fraud dalam bisnis Anda.
Sumber (*/Humas Polri+Privy)