Bawaslu & Pemkot Kupang Ingatkan ASN Jaga Netralitas Pilkada 2024

Loading

Kupang | Bawaslu Kota Kupang memetakan kerawanan Pemilu 14 Februari 2024 lalu, salah satu indikasi yakni netralitas aparatur sipil negara (ASN) sebab netralitas ASN masih menjadi tantangan pada setiap perhelatan Pemilu maupun Pilkada tahun 2024.

Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Chandra Nange dalam sesi sosialisasi pengawasan ASN pada tahapan pencalonan pemilihan serentak serta deklarasi pemilu damai 2024 dan komitmen netralitas ASN Pemkot Kupang pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Hadir, Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, Penjabat Sekda Kota Kupang, A. D. E., Manafe, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, forkopimda, para staf ahli, para asisten sekda, para Kepala OPD termasuk Sekretaris Kominfo, Joseph Leonard Kale, pimpinan perusahaan daerah, para camat dan lurah se-Kota Kupang.

Pada perhelatan bertema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan” ini, Yunior Nange mengungkapkan pada Pemilu 2024 lalu terdapat 1 (satu) ASN dari Kabupaten Kupang berkegiatan politik di Kota Kupang hingga mendapat peringatan keras dari KASN, ditunda jabatannya satu tahun ke depan.

Yunior Nange pun menekankan jika ditemukan ada keterlibatan ASN dalam  saat kampanye Pilkada serentak 2024, maka Bawaslu Kota Kupang segera melakukan penelusuran tindak lanjut.

Pose bersama usai penandatanganan ikrar netralitas ASN oleh Pj. Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay

Setimpal, Pj Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay pun mengingatkan ASN Kota Kupang untuk menjaga netralitas menjelang Pilkada serentak 2024. Ditekankannya, seorang ASN dituntut netral dan harus bebas dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun.

Fahrensy Funay juga menekankan tentang etika dan norma terkait netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 atau yang lebih dikenal dengan sebutan UU ASN dan surat edaran Menpan RB nomor B/71/M.Sm.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN. Hal ini dilakukan untuk mendorong terciptanya ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, serta mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Fahrensy Funay juga mengimbau para Kepala OPD Pemkot Kupang agar mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif sehingga dapat menggunakan hak pilihnya tanpa intervensi dalam bentuk apa pun, sambil melakukan pengawasan kepada para bawahannya sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye dan saat perhelatan Pilkada serentak 27 November 2024.

Kepada ASN dan PTT, Fahrensy Funay pun berharap agar dapat menjaga kekompakan, netralitas serta kebersamaan korps dalam menyikapi dinamika politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan maupun indikasi tidak netral.

Pada deklarasi ini dilakukan pembacaan ikrar netralitas ASN oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega lalu dilafalkan seluruh ASN yang hadir yang dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar netralitas ASN oleh Pj. Wali Kota Kupang serta penandatanganan deklarasi pemilu damai bersama seluruh ASN yang hadir.(*)

Sumber (*/Prokopim/Chris/nttzoom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *