Saat ini, penyelenggaraan data pemerintah masih terdapat keberagaman data dan metodologi, duplikasi dan minimnya keterpaduan data pemerintah yang berdampak pada efektivitas anggaran data pemerintah, dan ego sektoral dalam penyelenggaraan data, serta keengganan berbagi pakai data antar-instansi pemerintah.
Kupang | Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (BPS Provinsi NTT) konsisten memotret dan memoles standar pelayanan publik. Berbagai terobosan dan pembaruan dilakukan demi ketersediaan data pemerintah yang berkualitas dan terintegrasi sesuai dengan visi Indonesia Emas 2045.
BPS sebagai penyedia data makro atau statistik dasar menghasilkan data statistik untuk mempresentasikan kondisi makro sosial ekonomi pada tingkat nasional, regional dan kabupaten atau kota. Sementara kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) menghasilkan data statistik untuk intervensi kebijakan sosial ekonomi pada target sasaran individu (mikro).
Kepala BPS Provinsi NTT, Matamira Benggu Kale, S.Si., M.Si. dalam sesi focus group discussion review dan evaluasi standar pelayanan publik dan standar pelayanan BPS Provinsi NTT pada Kamis pagi, 13 Februari 2025, mengatakan data sektoral (statistik mikro) masih beragam, dan ego sektoral dalam penyelenggaraan data, maka diperlukan kolaborasi pemangku kepentingan untuk memadukan data berkualitas untuk kebutuhan pembangunan.
BPS, imbuh Matamira, bertanggung jawab dalam penyelenggaraan statistik dasar (makro) seperti sensus penduduk, sensus pertanian, dan sensus ekonomi. Dan BPS menyelenggarakan berbagai survei untuk memenuhi indikator-indikator SDGs.
“Hasil sensus dan survei yang dilakukan BPS telah dipublikasikan ke berbagai media dan dapat diakses melalui laman atau website http://ntt.bps.go.id Dan dalam website ini sudah tersedia berbagai produk diseminasi, publikasi, berita resmi statistik, dan infografis yang dapat diunduh secara gratis oleh masyarakat,” bebernya.
Matamira pun menyampaikan BPS Provinsi NTT terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan yang prima yang cepat, mudah, terjangkau dan terukur. “Harapannya jika dilakukan pelayanan publik yang prima, maka tidak lagi ditemukan permasalahan dari pengguna data (stakeholder) seperti ketidakjelasan standar pelayanan dan informasi biaya pelayanan,” imbuhnya.

Indikator pelayanan publik, beber Matamira, sesuai dengan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang menggunakan 3 (tiga) formulir yakni formulir 1 berupa data objektif oleh unit pelayanan publik, formulir 2 oleh evaluator KemenPANRB, dan formulir 3 berupa survei kepuasan masyarakat oleh pengguna layanan.
“Indeks pelayanan publik BPS Provinsi NTT nilai 4,56 kategori pelayanan prima (dari interval skala 0—5),” tandas Matamira.
Adapun range nilai dan kategori indikator kualitas pelayanan publik sebagai berikut:
- 0—1,00 kategori F gagal;
- 1,01—1,50 kategori E sangat buruk;
- 1,51—2,00 kategori D buruk;
- 2,01—2,50 kategori C- cukup dengan catatan;
- 2,51—3,00 kategori C cukup;
- 3,01—3,50 kategori B- baik dengan catatan;
- 3,51—4,00 kategori B baik;
- 4,01—4,50 kategori A- sangat baik;
- 4,51—5,00 kategori A pelayanan prima.
BPS Provinsi NTT terus berbenah diri
Standar pelayanan diterapkan BPS Provinsi NTT secara konsisten dihelat melalui penyelenggaraan focus group discussion (FGD) sejak tahun 2018.
Indra Achmad Sofian Souri, S.ST., M.Si. Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi NTT/Ketua Tim Diseminasi dan Layanan Statistik BPS Provinsi NTT menjelaskan bahwa pelayanan statistik terpadu ditetapkan via Perka BPS Nomor 21/2011, kemudian BPS Provinsi NTT melakukan review dan FGD standar pelayanan BPS provinsi dan kabupaten/kota pada tahun 2018. Selanjutnya dilakukan lagi review FGD pada tahun 2021 dan 2023. Kemudian pada tahun 2024 dilakukan review dan FGD dengan BPS Pusat dengan hasil penetapan standar pelayanan (SP) melalui Perka BPS Nomor 65 Tahun 2024.
Dibeberkan Indra Souri, standar pelayanan statistik terpadu BPS tahun 2025 berupa konsultasi statistik, perpustakaan, produk statistik berbayar, dan rekomendasi kegiatan statistik.
Selain itu, imbuh Indra Souri, penyusunan standar pelayanan wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui PP Nomor 96 Tahun 2012 Bab IV. Sementara evaluasi standar pelayanan berkala setiap 1 (satu) tahun, hasil evaluasi dapat dijadikan dasar untuk meninjau dan menyempurnakan standar pelayanan. Dan review wajib dilakukan peninjauan ulang setiap 3 (tiga) tahun.
Hadir dan dilakukan penandatanganan berita acara standar pelayanan BPS Provinsi NTT yakni perwakilan Bank Indonesia NTT, Akademisi UNWIRA Kupang, Dinas Kominfo Provinsi NTT, Komisi Informasi Publik Provinsi NTT, Perpustakaan Daerah, Portal Berita Garda Indonesia, Ombudsman NTT, Dinas Kesehatan Provinsi NTT, SKALA, dan Kantor Camat Oebobo.
Penulis (+roni banase)