Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada, Pelanggar Ajukan Banding

Loading

Kasus AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI); untuk memastikan jalannya proses sesuai dengan prosedur.

 

Jakarta | Divisi Propam Polri, pada Senin 17 Maret 2025, telah menyelesaikan sidang kode etik profesi Polri terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada yang terlibat dalam kasus pelanggaran serius (kasus asusila terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba, red). Sidang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 17.45 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri. Hadir perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengawasi jalannya proses.

Sidang tersebut dipimpin oleh Komisi Sidang Kode Etik yang terdiri dari Inspektur Jenderal Polisi Dr. Andes Merisiam, M.Si., Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, S.H., S.K.M.H., serta sejumlah anggota lainnya. Sidang ini juga melibatkan 8 (delapan) saksi terdiri dari 3 (tiga) saksi yang hadir langsung dan 5 (lima) saksi yang memberikan keterangan secara virtual.

Hasil sidang, terduga pelanggar Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat, antara lain pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan dengan anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, serta penyalahgunaan narkoba. Selain itu, terduga pelanggar juga terbukti merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, sidang memberikan sanksi etik berupa perilaku yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu, sanksi administratif yang dijatuhkan adalah penempatan di tempat khusus selama tujuh hari pada 7—13 Maret 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Proses sidang kode etik profesi Polri terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto : Humas Polri

Terhadap sanksi itu, terduga pelanggar telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Menanggapi proses banding, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan setelah putusan, pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022.

“Pelanggar telah mengajukan banding dan kini wajib menyerahkan memori banding,” ungkapnya.

Proses pidana terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kini ditangani oleh Polda NTT dan didukung oleh Bareskrim Polri. Saat ini, terduga pelanggar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kasus ini mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan jalannya proses sesuai dengan prosedur.(*)

Sumber (*/Humas Polri + ragam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *