Sesuai kebijakan BPH Migas, sejak Oktober 2023, SPBU selaku penyalur tidak lagi melayani penyaluran BBM bersubsidi untuk para sub penyalur. Pertamina diminta selalu menjaga ketersediaan stok BBM bersubsidi di SPBU agar tidak kosong.
Kupang | Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mencermati keluhan warga dari beberapa daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya dari Kabupaten Belu dan Kabupaten Lembata terkait pelayanan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh SPBU dan maraknya penjualan BBM bersubsidi oleh pengecer atau pengepul dengan harga tinggi
Darius menekankan bahwa selaku pengawas pelayanan publik, pihaknya meminta pemerintah daerah khususnya bagian ekonomi atau sumber daya alam dan PT Pertamina (Persero) agar memfasilitasi penyelesaiannya.
Ombudsman RI Perwakilan NTT pun memandang perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, semua jenis BBM tertentu (JBT) atau sering disebut BBM bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apa pun. Oleh karena itu, tidak dibenarkan pengecer membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil kemudian melangsirnya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Sesuai kebijakan BPH Migas, sejak Oktober 2023, SPBU selaku penyalur tidak lagi melayani penyaluran BBM bersubsidi untuk para sub penyalur. Pertamina diminta selalu menjaga ketersediaan stok BBM bersubsidi di SPBU agar tidak kosong.
Kedua, saat ini Pertamina telah menjalankan program subsidi tepat yakni Pertalite dan Bio Solar dengan wajib mendaftarkan kendaraan pada laman atau website http://subsiditepat.mypertamina.id untuk kemudian mendapatkan QR code. SPBU akan menyalurkan BBM bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah per hari/kendaraan sebagai berikut; kuota Bio Solar: roda 4 (mobil pribadi) : 60 liter, roda 4 (mobil barang) : 80 liter. Roda 6 atau lebih : 200 liter. Sedangkan Kuota Pertalite : roda 4 120 liter. roda 2 : 10 liter. Jika menemukan indikasi SPBU melayani penyaluran BBM bersubsidi ke kendaraan tanpa QR code atau barcode sehingga kendaraan melakukan pengisian BBM bersubsidi berkali-kali di satu atau beberapa SPBU agar melaporkan ke PT Pertamina melalui nomor pengaduan yang terpajang di seluruh SPBU.
Ketiga, khusus keluhan tindakan para eksportir membawa solar subsidi ke Timor Leste untuk diperjualbelikan dengan modus tambahan tangki mobil tronton, pada prinsipnya BBM bersubsidi tidak untuk diperjualbelikan di luar negeri. Dengan demikian tindakan membawa solar subsidi ke Timor Leste untuk diperjualbelikan dengan modus apa pun termasuk melalui tambahan tangki mobil tronton oleh para eksportir tidak dapat dibenarkan karena itu harus ditindak. Aparat penegak hukum dan Kepala PLBN Motaain agar berkoordinasi dengan semua instansi yang bertugas di PLBN agar melakukan tindakan tegas jika terbukti. Kepada PT Pertamina agar mengawasi dan memberi sanksi kepada SPBU yang bekerja sama dengan truk tronton untuk mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah banyak ke truk tertentu dengan menggunakan tangki modifikasi. Pemerintah Belu agar mengawasi penggunaan BBM subsidi oleh penyalur dan sub penyalur agar tepat sasaran. Bagi penyalur dan sub penyalur nakal agar dipertimbangkan lagi untuk diberikan rekomendasi penjualan.
Keempat, jika menemukan penjualan BBM bersubsidi oleh pengecer atau pengepul dengan harga tinggi di daerah Anda, silakan melaporkan ke Polres dan Pemda setempat agar ditertibkan.
“Kami mengajak semua masyarakat atau konsumen untuk membeli BBM di SPBU agar mendapatkan harga yang sesuai harga BBM nasional,” ajak Darius Beda Daton. (*)
Sumber (*/tim Ombudsman NTT)