Mantan Pejabat Mahkamah Agung Simpan Uang 920 Miliar

Loading

Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menceritakan tim penyidik hampir pingsan kala menemukan uang tunai senilai Rp920.000.000.000,- (sembilan ratus dua puluh miliar rupiah) di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

 

Jakarta | Penemuan uang bernilai fantastis di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar oleh tim penyidik Kejaksaan Agung menjadi salah satu bukti awal penting dalam penyidikan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah didalami oleh tim jaksa.

Zarof Ricar kini sedang menjalani proses hukum atas dugaan permufakatan jahat melakukan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada periode tahun 2023 hingga 2024. Namun, dugaan TPPU terhadap Zarof tidak hanya terjadi pada rentang waktu tersebut.

Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menceritakan tim penyidik hampir pingsan kala menemukan uang tunai senilai Rp920.000.000.000,- (sembilan ratus dua puluh miliar rupiah) di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

“Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” ucap Febrie dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 20 Mei 2025.

Tantangannya, ungkap Febrie, adalah membuktikan sebanyak ini dari siapa saja, kemudian ke siapa, dan apakah uang ini digunakan untuk suap atau titipan dari hakim atau penegak hukum lain.

“Ini masih dalam proses,” bebernya.

Pada pengembangan kasus TPPU, imbuh Febri, delapan rumah mewah dan tujuh bidang tanah milik Zarof telah disita jaksa. Hampir seluruh aset yang diduga diperoleh selama masa jabatannya kini telah dibekukan. Febrie berharap Zarof dapat bersikap kooperatif dan membuka informasi terkait aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.(*)

Sumber (*/ragam/bisnis.com+kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *