Ario pun menjelaskan bahwa sistem pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit sudah menggunakan sistem paket (INA-CBGs). Artinya, biaya perawatan, konsultasi dokter, hingga obat-obatan sudah termasuk dalam satu paket pembayaran yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Kupang | Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang, Ario Trisaksono, mendorong masyarakat dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk tidak takut dan tidak ragu melaporkan fasilitas kesehatan (faskes) yang memberikan pelayanan tidak sesuai standar. Menurutnya, laporan dari peserta adalah kunci untuk perbaikan dan evaluasi demi menjaga kualitas layanan kesehatan.
Pernyataan tegas ini disampaikan dalam acara media gathering BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Rabu 4 Juni 2025. Ario menekankan bahwa BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal resmi untuk menampung keluhan dan memastikan hak-hak peserta JKN terpenuhi.
“Tolong laporkanlah ke saya. Pasiennya suruh lapor. Kami akan terima keluhan tersebut dan kami akan proses. Jangan sampai pasien sudah pulang baru melapor, karena akan sulit bagi kami melakukan klarifikasi. Segera laporkan saat kejadian masih berlangsung agar kami bisa langsung tindak lanjuti,” tegas Ario.
Ia menyoroti beberapa contoh praktik yang tidak seharusnya terjadi dan menjadi dasar bagi peserta untuk melapor, di antaranya: permintaan biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku; pembatasan hari rawat yang tidak sesuai dengan indikasi medis; peserta diminta membeli obat di luar faskes padahal obat tersebut seharusnya tersedia; diskriminasi pelayanan antara pasien JKN dan pasien umum; dan penolakan pendaftaran hanya dengan menggunakan KTP atau NIK.
Ario pun menjelaskan bahwa sistem pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit sudah menggunakan sistem paket (INA-CBGs). Artinya, biaya perawatan, konsultasi dokter, hingga obat-obatan sudah termasuk dalam satu paket pembayaran yang ditanggung BPJS Kesehatan.
“Rumah sakit tidak boleh meminta pasien membeli obat di luar. Jika itu terjadi, seharusnya rumah sakit yang mengganti biaya obat tersebut kepada pasien, bukan sebaliknya. Karena itu sudah kewajiban mereka untuk menyediakan,” jelasnya.
Untuk memastikan faskes mematuhi komitmen, BPJS Kesehatan telah memasang spanduk “Janji Layanan” di seluruh faskes mitra, baik di tingkat pertama maupun di rumah sakit. Spanduk ini berisi poin-poin standar pelayanan serta nomor kontak petugas BPJS Kesehatan yang bisa dihubungi jika terjadi masalah.
“Kami punya petugas di rumah sakit. Di spanduk itu ada nomornya. Jika ada masalah, segera hubungi nomor tersebut. Laporan Anda sangat penting bagi kami untuk melakukan evaluasi dan memberikan teguran jika diperlukan,” tambah Ario.
Masyarakat dan peserta JKN dapat menyampaikan pengaduan atau keluhan melalui beberapa kanal resmi berikut: Aplikasi Mobile JKN: Melalui menu “Pengaduan Keluhan”; Care Center 165: Layanan telepon yang aktif 24 jam; PANDAWA: Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp di nomor 08118165165; Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) yang ditempatkan di rumah sakit; serta Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Langkah ini, menurut Ario, bukan untuk menghukum faskes, melainkan sebagai bagian dari evaluasi dan upaya bersama untuk memperbaiki ekosistem JKN agar lebih baik. Ia berharap masyarakat dapat menjadi pengawas aktif di lapangan demi menjaga kualitas layanan yang menjadi hak mereka.(*)
Penulis (*/Herman Nara Sura)