Jadi Tentara Rusia, Eks Marinir Minta Ampun dan Pulang ke Tanah Air

Loading

Ia juga mengaku tidak memiliki niat untuk mengkhianati negara Indonesia dan menyebut keputusannya bergabung dengan militer Rusia semata-mata untuk mencari nafkah.

 

Jakarta | Mantan prajurit Korps Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, menjadi sorotan publik usai meminta agar dapat kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah sebelumnya diketahui bergabung dengan militer Rusia.

Permintaan itu disampaikan Satria melalui video yang diunggah di media sosial, Selasa, 22 Juli 2025. Ia menyampaikan permohonan maaf karena menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia yang membuat kewarganegaraannya dicabut.

“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujar Satria dalam video tersebut.

Ia juga mengaku tidak memiliki niat untuk mengkhianati negara dan menyebut keputusannya bergabung dengan militer Rusia semata-mata untuk mencari nafkah.

“Saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali karena saya niatkan untuk datang ke sini hanya untuk mencari nafkah,” sembari memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Jenderal (Purn) Sugiono agar membantunya mengakhiri kontrak militernya dan memulihkan status WNI-nya.

Satria sebelumnya diketahui bergabung dengan tentara bayaran Rusia untuk berperang di Ukraina sejak dua tahun terakhir. Dalam beberapa video yang beredar di TikTok dan YouTube, ia terlihat mengenakan seragam militer Rusia dan turut dalam operasi militer.

Satria merupakan mantan Sersan Dua (Serda) yang terakhir berdinas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar). Namun, ia melakukan desersi sejak 13 Juni 2022. Atas pelanggaran tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dipecat secara tidak hormat dari TNI AL, sesuai putusan pengadilan militer No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 yang berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.

Karena bergabung dengan dinas militer negara asing tanpa izin Presiden, kewarganegaraan Indonesia milik Satria dinyatakan hilang. Hal ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Satria telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI.

“Saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d PP Nomor 2 Tahun 2007,” ujarnya.

Dirinya juga meminta Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow untuk segera menyampaikan laporan resmi kehilangan kewarganegaraan Satria ke Ditjen AHU Kemenkumham.

Menanggapi permohonan Satria, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan pentingnya kehati-hatian dalam menanggapi permintaan tersebut. Ia menekankan bahwa loyalitas terhadap NKRI harus menjadi syarat utama dalam proses pemulihan status kewarganegaraan.

“Saya memandang isu ini perlu disikapi secara cermat dan berlandaskan prinsip hukum, nasionalisme, serta komitmen terhadap integritas kewarganegaraan Indonesia,” kata Dave.

“Secara prinsip, Komisi I tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu integritas negara. Namun, kami juga menjunjung tinggi asas due process dalam setiap penegakan hukum dan kebijakan publik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Satria sempat menyampaikan kritik pedas melalui video pernyataannya yang lain. “Agak lain emang negara Konoha ini. Yang sibuk maling duit rakyat dilindungi. Rakyat yang cari duit di luar dengan passion dan skill sendiri diributin,” ucapnya.

“Gue begini karena sadar diri bukan circle-nya Reza Arap. Jadi, ya, cari duit untuk keluarga ya seperti ini,” lanjutnya.

Saat ini, pemerintah masih memproses persoalan hukum dan administrasi terkait permohonan Satria, dengan melibatkan Kemenkumham, Kemenlu, dan Mabes TNI.(*)

Sumber (*/Goodnews)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *