Seluruh Partai di Kabupaten Pati Setuju Makzulkan Bupati Sudewo

Loading

Proses ini harus mengikuti jalur hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015).

 

Pati | Suhu politik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencapai titik panas pada Rabu siang, 13 Agustus 2025, ketika Sidang Paripurna DPRD Pati secara resmi menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket untuk memproses pemakzulan (penurunan dari jabatan, red) Bupati Sudewo.

Keputusan ini menjadi babak baru dalam drama politik yang sebelumnya hanya bergulir sebagai rumor di masyarakat. Situasi pun semakin menggemparkan, seluruh fraksi partai politik di DPRD termasuk PDIP, PPP, PKB, PKS, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan bahkan Gerindra yang notabene adalah partai pengusung Sudewo menyatakan dukungan penuh.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan keresahan publik yang sudah tak terbendung.

“Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus,” ujarnya di tengah sorak-sorai warga yang memadati ruang sidang.

Meski demikian, Ali menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan mutlak untuk memberhentikan bupati.

Proses ini harus mengikuti jalur hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015).

Setelah Pansus melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti, usulan pemberhentian akan diajukan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Mahkamah Agung kemudian akan menilai apakah pelanggaran yang dituduhkan memenuhi syarat pemberhentian. Jika disetujui, Mendagri memiliki waktu 30 hari untuk memberhentikan kepala daerah.

Dasar hukum pemakzulan mencakup pelanggaran sumpah jabatan, kelalaian menjalankan kewajiban, tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun, penggunaan dokumen palsu saat pencalonan, atau perbuatan tercela.

Proses ini dirancang agar tidak menjadi alat politik semata, melainkan mekanisme akuntabilitas untuk menjaga integritas jabatan publik.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Pati, Danu Iksan, menegaskan bahwa partainya berdiri di sisi aspirasi rakyat. “Kami dari PDIP menerima aspirasi masyarakat,” ujarnya singkat namun penuh makna.

Dukungan lintas partai terhadap hak angket ini dipandang sebagai tanda bahwa ada kesadaran kolektif untuk menempatkan suara rakyat di atas kepentingan politik sempit.

Langkah DPRD Pati membentuk Pansus Hak Angket dipandang bukan sekadar manuver politik, tetapi juga bentuk perlawanan masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap merugikan.

Jika proses ini berjalan sesuai prosedur hukum, keputusan akhir akan menjadi preseden penting bagi daerah lain dalam menegakkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *