Deadline 17+8 Tuntutan Rakyat, PDIP Tegas Stop Tunjangan Perumahan

Loading

Ketua DPR RI, Puan Maharani memimpin rapat “urun rembuk” yang dihelat Kamis malam, 4 September 2025. Dalam rapat tersebut, seluruh pimpinan fraksi DPR sepakat untuk menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR dan membatasi kegiatan kunjungan kerja.

 

Jakarta | Menjelang tenggat waktu atau deadline pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI menunjukkan sikap tegas dan konsisten dengan menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota dewan serta memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata dukungan terhadap aspirasi masyarakat yang disuarakan dalam aksi besar di Kompleks Parlemen Senayan beberapa waktu lalu.

Gerakan #17+8 Tuntutan Rakyat, yang terdiri dari 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang, mencapai tenggat  Jumat, 5 September 2025. Sejumlah tokoh publik, termasuk influencer Jerome Polin, sebelumnya hadir langsung menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR pada Kamis, 4 September 2025.

Melalui unggahan resmi di Instagram, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa aspirasi rakyat adalah amanat konstitusi yang wajib diperjuangkan.

“Kami mendengar dan memahami keresahan rakyat. Oleh karena itu, Fraksi PDIP konsisten mengambil langkah konkret, dimulai dari penghentian tunjangan perumahan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja luar negeri. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memperbaiki citra dan kinerja lembaga legislatif,” demikian pernyataan resmi Fraksi PDIP.

Ketua DPR RI, Puan Maharani memimpin rapat “urun rembuk” yang dihelat Kamis malam, 4 September 2025. Dalam rapat tersebut, seluruh pimpinan fraksi DPR sepakat untuk menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR dan membatasi kegiatan kunjungan kerja, baik domestik maupun internasional.

Keputusan ini dipandang sebagai langkah awal untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah gelombang demonstrasi yang terjadi beberapa hari terakhir.

Selain keputusan mengenai tunjangan dan kunjungan kerja, PDIP juga menekankan pentingnya penguatan komunikasi dengan masyarakat, optimalisasi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, serta pembentukan Tim Investigasi Independen untuk menyelidiki insiden kekerasan yang terjadi dalam demonstrasi, yang mengakibatkan korban jiwa.

Meski beberapa tuntutan sudah mulai terealisasi, sejumlah poin strategis lain masih dalam proses pembahasan, seperti pengesahan RUU Perampasan Aset, reformasi pengawasan anggaran, dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Menurut laporan Liputan6, DPR baru memenuhi sebagian dari 17 tuntutan jangka pendek yang diberikan batas waktu hingga hari ini.

Langkah yang diambil PDIP ini diharapkan menjadi momentum bagi DPR untuk memperbaiki hubungan dengan masyarakat serta membangun sistem kerja legislatif yang lebih transparan dan akuntabel.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *