DPR Tak Kenal Nonaktif, Sahroni Hingga Uya Kuya Gajian Terus

Loading

Said Abdullah menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) maupun Tata Tertib DPR, tidak ada istilah anggota DPR nonaktif.

 

Jakarta | Sejumlah anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh fraksinya buntut kontroversi di tengah masyarakat ternyata tetap menerima gaji penuh. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan hal itu sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 1 September 2025.

Said menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) maupun Tata Tertib DPR, tidak ada istilah anggota DPR nonaktif. Meski demikian, ia menghormati keputusan sejumlah partai politik yang menonaktifkan kadernya.

“Baik Tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut,” ujar legislator PDI Perjuangan itu.

Said menambahkan, hak keuangan anggota DPR tetap berlaku meskipun ada status pemberhentian sementara dari fraksi. Hal ini merujuk pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, Pasal 19 ayat 4, yang berbunyi: “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan demikian, para anggota DPR yang dinonaktifkan masih berhak atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga uang paket.

Adapun lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya yakni: Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Adies Kadir (Golkar), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), dan Surya Utama alias Uya Kuya (PAN).

Mereka dinilai menuai kontroversi dan melukai hati masyarakat, mulai dari pernyataan Ahmad Sahroni yang menyebut orang yang ingin membubarkan DPR sebagai “tolol”, pembelaan Adies Kadir dan Nafa Urbach terhadap tunjangan rumah, hingga aksi joget Eko Patrio dan Uya Kuya yang dianggap tidak berempati saat situasi rakyat sulit.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat mendadak bersama sejumlah ketua umum parpol dan pimpinan lembaga negara di Istana Merdeka, Minggu, 31 Agustus 2025. Rapat itu membahas aspirasi masyarakat yang marak terkait kinerja DPR dan besaran tunjangan anggota dewan.

Prabowo menegaskan, para pimpinan DPR sepakat mencabut beberapa kebijakan, termasuk pemangkasan tunjangan anggota DPR dan moratorium perjalanan kerja ke luar negeri.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *