Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 dan bersifat situasional, sehingga penerapan WFH tidak diwajibkan bagi seluruh perusahaan, melainkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Jakarta | Pasca-demonstrasi anarkis yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota besar di Indonesia pada tanggal 28—29 Agustus 2025, maka beberapa daerah memberlakukan sistem belajar dan bekerja dari rumah. Akibat demonstrasi anarkis tersebut, banyak fasilitas umum rusak akibat dibakar oleh massa.
Dampak demonstrasi anarkis itu pun merebak hingga menjadi atensi media asing.
Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan pernyataan sikap menanggapi massa aksi itu dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tindakan tegas meredam aksi demonstrasi anarkis.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengimbau perusahaan untuk memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) menyusul adanya aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 dan bersifat situasional, sehingga penerapan WFH tidak diwajibkan bagi seluruh perusahaan, melainkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Perusahaan yang beroperasi penuh 24 jam atau memberikan layanan langsung kepada masyarakat dapat menggunakan sistem kombinasi antara WFH dan bekerja dari kantor.
Disnakertransgi juga menyediakan tautan pelaporan bagi perusahaan yang menerapkan kebijakan WFH agar pelaksanaannya tetap terpantau dengan baik.(*)
Sumber (*/Goodnews+ ragam)