Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dinas Perhubungan Provinsi NTT membatalkan dan menarik Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Nomor : Dishub.550/553.440/284/VII/2021 tanggal 06 Juli 2021 perihal pembatasan pelayanan angkutan udara, laut, penyeberangan pada daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19 dalam Wilayah NTT dan menerbitkan surat nomor: Dishub.550/553.3/286.a/VII/2021 tertanggal 07 Juli yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka yang ditujukan kepada operator angkutan udara, laut, dan penyeberangan perihal pembatasan pelayanan angkutan udara, laut, dan penyeberangan.
Dengan demikian jalur penerbangan udara tetap dibuka yang mana sebelumnya direncanakan untuk ditutup sementara waktu sejak tanggal 12—26 Juli 2021 yang mengharuskan penumpang dari dan keluar wilayah NTT ditangguhkan dan mewajibkan penumpang menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan R l. Nomor SE 45 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Sementara bagi pelaku perjalanan dengan pesawat udara yang melakukan penerbangan darı atau ke bandara dl dalam wilayah NTT, wajib menunjukkan surat keterangan vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Khusus bagi penumpang menggunakan Kapal Laut, Kapal Motor Penyeberangan dan Kapal Pelayaran Rakyat yang maşuk dari luar wilayah NTT ke dalam wilayah NTT; tidak diperbolehkan/dilarang, terhitung mulai tanggal 12—26 Juli 2021 dan akan dievaluasi setelahnya.
Sementara bagi pelaku perjalanan dengan transportasi laut dan penyeberangan dari atau ke pelabuhan di dalam wilayah NTT; wajib menunjukkan surat keterangan vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
Pembatasan pelayanan angkutan laut sebagaimana tersebut pada angka 4 (empat) dl atas tldak berlaku untuk angkutan barang dan logistik, namun kepada semua kru dan awak kapal wajib mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan yang ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis, editor dan foto (+roni banase)