Kadis Dukcapil TTS Wajibkan Masyarakat Bawa Kartu Vaksin Saat Urus Dokumen

Loading

SoE, Garda Indonesia | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Apris Manafe meminta kepada masyarakat agar membawa kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) saat mengurus dokumen.

“Kami tidak bermaksud untuk membuat susah masyarakat, tetapi ini adalah bagian dari perlindungan terhadap masyarakat,” jelas Apris Manafe di ruang kerjanya pada Jumat, 21 Januari 2022.

Apris Manafe menyampaikan bahwa target pemerintah pusat, vaksinasi tahap I mencapai 100%, pada Maret 2022, sehingga pihaknya akan bersinergi dengan unsur TNI, Polri dan dinas kesehatan guna mempercepat proses vaksinasi.

Lanjut Apris Manafe, apabila ada masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), maka pihaknya pun akan membantu mengurus NIK dan mengarahkan ke Polres TTS untuk segera mendapatkan vaksin dalam rangka menyukseskan program pemerintah sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.

Kadis Apris Manfane meminta kepada masyarakat agar tidak merasa khawatir jika tidak bisa mendapatkan layanan vaksin dengan alasan belum memiliki NIK. Disdukcapil akan mencetak dokumen bagi masyarakat yang membutuhkan sebelum diarahkan ke Polres TTS.

“Satu dua bulan ke depan, saya akan berkoordinasi dengan kecamatan dan desa untuk mempermudah pengurusan akta kelahiran dan KK. Bisa dikirim lewat nomor desa, kami proses lalu kirim kembali ke desa dalam bentuk PDF sehingga ketika dokumennya hilang, masyarakat tinggal cetak ulang di desa masing – masing,” ungkap Kadis Apris. (*)

Penulis (*/Daud Nubatonis)

Editor (+Herminus Halek)