SoE, Garda Indonesia | Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK menyerahkan sisa tulang (tengkorak, panggul dan gigi) korban kasus pembunuhan dalam rumah tangga, Yosina Selan (60) yang terjadi beberapa bulan lalu, di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan; kepada keluarga korban untuk dimakamkan. Kapolres TTS menyerahkan sisa tulang tersebut di Mapolres Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa 24 Mei 2022.
Saat sesi jumpa pers, Kapolres TTS menyampaikan bahwa penyerahan sisa tulang korban baru dilakukan pasca penyidik mengantongi hasil uji lab forensik terhadap sisa tulang korban. Di mana dari hasil uji lab forensik menunjukkan sisa tulang tersebut identik dengan korban, Yosina Selan.
Kepada keluarga korban, Kapolres Gusti mengatakan, proses hukum terhadap pelaku Imanuel Nau tetap akan berjalan. Tersangka saat ini sedang ditahan di Rutan Kelas II B SoE dan kasus hukumnya sudah pada tahap penyidikan. Sisa tulang korban diserahkan kepada keluarga untuk selanjutnya dimakamkan.
“Kita baru bisa serahkan tulang korban kepada keluarga karena kita masih melakukan uji lab forensik. Hari ini kita serahkan kepada keluarga untuk selanjutnya dimakamkan,” ungkap Kapolres Gusti kepada keluarga korban.
Yulius Tlonaen, paman kandung korban yang menerima tulang korban mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres yang telah menemukan sisa tulang korban. Kepada Kapolres Gusti, Yulius meminta agar pelaku tetap diproses hukum dan dihukum seberat-beratnya. Usai diterima, tulang korban selanjutnya akan dimakamkan di Desa Oehela.
“Jujur, kami sakit hati. Kami kasih anak kami (korban) kepada pelaku utuh, hari ini kami terima hanya sisa tulang. Kami minta pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Dilansir dari SuaraTTS.com, diberitakan sebelumnya, Imanuel Nau (63), warga kampung Toinunuh, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tega menghabisi nyawa sang istri, Yosina Selan (60) hanya gara-gara persoalan ayam. Pelaku yang kesal terus dimarahi korban karena menitipkan ayam kepada Saul Tkela, menghajar korban dengan menggunakan kayu kabesak hingga tewas. Mirisnya, usai korban tewas, untuk menghilangkan bukti aksi terkutuknya, pelaku membakar mayat sang istri.
Pertengkaran tersebut terus berlanjut pada keesokan harinya, Minggu, 17 April 2022. Di mana korban mengikuti pelaku ke kebun dan kembali mengungkit persoalan ayam tersebut. Pelaku yang kesal karena terus dimarahi oleh korban langsung mengambil kayu kabesak yang berada di depan pintu masuk rumah kebun dan memukul kepala korban sebanyak 3 kali hingga tewas di tempat kejadian.
”Menurut keterangan pelaku, ia kesal karena terus dimarahi korban terkait persoalan ayam yang dititipkan kepada saksi Saul. Gelap mata, pelaku menganiaya korban dengan sebatang kayu hingga tewas,” ungkap Maks, pada Senin 2 Mei 2022.(*)
Penulis (*/Daud Nubatonis)
Editor (+roni banase)