Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Umum Ikatan Media Online (Ketum IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail menyambut baik rencana pembangunan rumah tahanan (rutan) khusus bagi justice collaborator. Rencana yang semula diajukan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo ini sebelumnya telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pemerintah karena harus menunggu persetujuan lebih lanjut dari DPR RI.
“Nah, sekarang tinggal menunggu respons dari dewan seperti apa. Sebab, rencana ini akan terealisasi jika salah satunya disetujui oleh DPR RI,” ungkap Yakub pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Yakub menilai, pelayanan perlindungan terhadap saksi justice collaborator (JC) sejauh ini memang belum berjalan optimal karena tidak adanya rutan khusus yang diperuntukkan bagi para saksi. “Memang harus diakui bahwa mereka yang mengajukan JC tentu punya tingkat kerentanan terhadap serangan berbagai pihak. Untuk itu, memang perlu perlindungan khusus dari pemerintah,” terangnya.
Pihaknya tidak menampik bahwa urgensi rutan khusus bagi JC ini sekarang bisa dilihat dalam kasus Bharada E selaku tersangka atas kasus penembakan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J). “Yang bersangkutan sekarang mendapat pengawalan ketat dan intens karena memang tersandung kasus yang bisa dibilang cukup berat dan kompleks. Ini terlihat dari banyaknya unsur yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini,” jelasnya.
Selain itu, Yakub menambahkan bahwa dengan dibangunnya rumah tahanan JC bisa menjadi pemantik terbongkarnya berbagai kasus ke depan. “Tentu saja hal itu akan menjadi progres positif baik dalam pengungkapan kasus kriminal maupun korupsi sehingga negara bisa mendapatkan sesuatu yang lebih besar dari pengungkapan tersebut,” tandasnya.(*)
Sumber (*/tim)