OJK dan KPK Bersinergi Cegah Korupsi di Sektor Jasa Keuangan

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi untuk meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan dengan menghelat workshop kolaboratif OJK dan KPK bertema “Penegakan Hukum di Bidang Pasar Modal” pada tanggal 11—12 Oktober 2022.

KPK dan OJK berharap melalui kegiatan ini, dapat mempererat jalinan kerja sama  lembaga, serta membangun sebuah community of practice antara OJK dan KPK, untuk mengawal proses penegakan hukum di industri pasar modal dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

Hadir dalam pembukaan workshop dimaksud Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi, Plt. Deputi Komisioner Sumber Daya Manusia dan Manajemen Strategis OJK I. B. Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Imansyah, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana, jajaran pejabat di lingkungan KPK dan OJK serta peserta workshop.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa tantangan ke depan yang harus dihadapi oleh KPK semakin luas dan berkembang-termasuk di dalamnya perkembangan kejahatan di sektor jasa keuangan. Oleh karenanya, dibutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mendukung upaya pencegahan korupsi pada sektor ini.

“Peran OJK sangat signifikan dalam membantu tugas pemberantasan korupsi melalui Trisula Pemberantasan Korupsi yaitu pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan,” ujarnya.

Alex pun menyampaikan bahwa OJK sendiri memiliki peran yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Apabila industri jasa keuangan berlangsung secara sehat dan bebas korupsi, maka pertumbuhan ekonomi dapat meningkat karena pendapatan dan belanja masyarakat juga mengalami peningkatan.

Financial crime atau kejahatan keuangan yang saat ini terjadi di Indonesia semakin sulit dibuktikan, beragam, dan berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi digital. Lembaga jasa keuangan saat ini telah mengeksplorasi sumber data baru bagi solusi penipuan dan kebijakan termasuk kecerdasan perangkat dari ponsel, pencocokan identitas, media sosial, dan jaringan profesional serta data telekomunikasi yang bersifat realtime.

“Melihat semakin canggihnya sistem yang dibuat oleh lembaga keuangan dalam mencegah dan mengimbangi fraud yang masif dilakukan dalam sektor keuangan maka dari sisi penegakan hukum perlu memahami sistem pencegahan yang ada tersebut serta memiliki kompetensi dalam mendalami modus-modus yang dilakukan dalam melakukan fraud yang terjadi,” imbuh Alex.

Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan workshop kolaboratif ini karena dapat menjadi sarana untuk berdiskusi serta saling memberikan masukan dalam mewujudkan koordinasi dalam rangka penegakan hukum sektor jasa keuangan yang optimal, khususnya di bidang pasar modal.

“Tepat sekali bahwa OJK dan Aparat  Penegak Hukum termasuk KPK berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan upaya-upaya yang secara  serius membersihkan pasar modal Indonesia dari para pelaku kejahatan finansial yang dapat merugikan kepentingan industri pasar modal maupun perekonomian Indonesia,” ujar Mirza.

Mengingat perannya yang sangat strategis dan beragamnya jenis investasi, maka pasar modal Indonesia tidak luput dari  incaran/sasaran pihak-pihak pelaku  kejahatan terutama kejahatan finansial.  Undang- Undang nomor 8 tahun 1995  tentang Pasar Modal  (UU PM) mengatur berbagai tindak pidana di pasar modal  yang  mungkin terjadi, di antaranya terkait dengan tindak pidana insider trading, manipulasi pasar, misleading information dan beberapa tindak pidana lain terkait dengan kewajiban perijinan/persetujuan/pendaftaran.

Mirza juga menyampaikan perkembangan pasar modal Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan tren peningkatan yang cukup menggembirakan. Dari sisi  pemodal,  terdapat peningkatan  pemodal ritel domestik yang sangat  signifikan dalam satu tahun terakhir.

Hingga 7 Oktober 2022, jumlah investor  yang tercatat di PT KSEI sebanyak lebih  dari 9,8  juta investor. Demografi  investor  ritel  domestik juga dilihat sangat menggembirakan karena didominasi oleh para investor usia muda.

“Hal ini memberikan sinyal positif dan optimisme yang tinggi bahwa pasar  modal  Indonesia akan terus tumbuh dan  berkembang mengingat jumlah  penduduk usia muda Indonesia sangat besar dan diperkirakan di tahun 2045, sekitar 70 persen dari penduduk Indonesia adalah pada usia produktif yang merupakan potensi sangat besar sebagai investor pasar modal Indonesia,” tandas Mirza.(*)

Sumber (*/Biro Humas OJK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *