Bank NTT Penyetor Pajak Terbesar, Per Tahun 100 Miliar Lebih

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Sebagai bank kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), PT. Bank Pembangunan Daerah atau dikenal dengan Bank NTT menjadi wajib pajak yang paling besar menyetor pajak. Setiap tahunnya, Bank NTT menyetor pajak hingga Rp100 miliar lebih.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Ni Made Ayu Sri Liana Dewi dalam sesi jumpa pers pada Rabu pagi, 1 Februari 2023 di lantai 5 kantor Bank NTT Pusat.

Menurut Kepala KPP Pratama Kupang, Bank NTT merupakan bank terbesar penyumbang pajak dibandingkan dengan bank lainnya. Pasalnya bank-bank yang ada di NTT hanya cabang sehingga kewajiban mereka hanya membayar pajak sesuai PPh 21.

“Bank NTT yang paling besar. Kisaran pembayarannya yang pasti di atas Rp100 miliar,” ucap Ayu (sapaan akrabnya, red).

Untuk jenis pajaknya, imbuh Ayu, ada pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan dan dari laba yang didapatkan perusahaan. “Jasa keuangan secara keseluruhan, mereka akan membayarkan pajak bulanannya bisa jadi berbeda-beda, tidak rutin seperti misalnya perusahaan yang lain membayar laporan pajaknya bisa melihat laporan SPT tahun sebelumnya. Tetapi untuk perbankan atau lembaga jasa keuangan mereka akan menghitung berdasarkan laporan keuangan per bulannya,” bebernya.

Ayu pun menjelaskan target penerimaan pajak KPP Pratama Kupang di tahun ini adalah Rp1,49 triliun. “Kami minta support dari Bank NTT. Saya juga berharap semoga kinerja Bank NTT tetap bagus. Saya saja yang karena bekerja di NTT memberikan support untuk kemajuan NTT. Jadi minta support kita semua termasuk teman-teman media,” pintanya.

Selain itu, Ayu juga mengharapkan dukungan Bank NTT untuk membantu menyosialisasikan terkait integrasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).

“Bank NTT ini kan pegawainya banyak, saya mohon dukungan Bank NTT untuk membantu menyosialisasikan integrasi NIK menjadi NPWP,” pungkasnya.

Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT, Hilarius Minggu, membeberkan pajak yang disetor Bank NTT setiap bulan berdasarkan laba.

“Nanti di akhir tahun akan dihitung ulang. Bisa saja lebih, bisa saja kurang. Kalau akhir tahun kami hitung laba komersial sebelum diaudit Kantor Akuntan Publik, kita bayar dulu. Nanti, Kantor Akuntan Publik melakukan audit bisa saja laba kita menurun, tentunya ada kelebihan pajak yang sudah kita bayar. Nanti, kita proses untuk pengajuan kembali,” jelas Hilarius Minggu.

Diakuinya, selama ini prosesnya berjalan baik karena ada tahapan-tahapan yang diikuti.

“Selain pajak badan. Kontribusi Bank NTT, sesuai PPH 21. Gaji yang kami terima itu ada pajaknya. Jadi total setahun kontribusi pajak kami itu Rp100 miliar lebih,” tandas Hilarius Minggu.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Semuel Melianus Adoe, mengatakan sebagai wajib pajak yang diperlukan adalah ketepatan, baik ketepatan waktu maupun ketepatan jumlah karena pajak memiliki ketentuannya.

“Ada laba komersial dan laba fiskal. Saat ini sementara dilakukan audit, nanti setelah audit baru diketahui angka final yang harus dibebankan sebagai wajib pajak,” ungkap Chris Adoe sapaan akrabnya.

Selain sebagai wajib pajak, kata Chris Adoe, kemitraan yang dibangun antara Bank NTT dengan KPP Pratama Kupang adalah Bank NTT sebagai tempat penerimaan pajak.

“Ada pajak PBB, pajak-pajak kendaraan. Sehingga kemitraan yang kita bangun ini sejalan mendukung penerimaan negara terutama dalam hal membangun NTT,” tandasnya.(*)

Sumber (*/Jefry/PortalNTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *