Kupang | Asisten Manager PLN Unit Pelaksana Proyek Nusa Tenggara III, Irlan J. Lalu menyambangi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton di ruang kerjanya pada Senin, 12 Agustus 2024 pukul 11.00 WITA,
Unit Pelaksana Proyek Nusa Tenggara III berada di bawah PLN Unit Induk Pelayanan (UIP) Nusa Tenggara yang bertugas mengeksekusi proyek strategis nasional (PSN) pemerintah di bidang kelistrikan.
Tugas yang diemban PLN UIP Nusra guna menyukseskan PSN di Nusa Tenggara Timur antara lain pra-konstruksi seperti sosialisasi, negosiasi, pembebasan lahan, mengurus perizinan dan koordinasi ke seluruh stakeholders.
Adapun proyek strategis nasional bidang kelistrikan saat ini sedang berjalan di Pulau Flores di antaranya proyek PLTP Mataloko 2 x 10 MW, PLTP Ulumbu 2 x 20 MW dan PLTP Atadei Lembata 1 x 10 MW.
Selain itu, beberapa proyek PLTS di pulau terluar juga sudah dan sedang dikerjakan oleh PLN UIP Nusra.
Kepada Darius Beda Daton, Irlan Lalu menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi PLN dalam pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut di berbagai daerah, utamanya terkait urusan pelayanan perizinan di pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan urusan pengadaan tanah oleh BPN/ATR di daerah.
Irlan Lalu pun membeberkan bahwa pengurusan dokumen proyek di daerah selama ini berjalan lancar tanpa kendala berarti. Khusus PLTP Ulumbu di Kabupaten Manggarai, negosiasi bersama warga setempat sedikit mengalami kendala karena warga menolak difasilitasi untuk sosialisasi proyek meski penetapan lokasi proyek oleh Bupati Manggarai sudah dilakukan sejak tahun 2012 diikuti survei sejak tahun 2018 dan saat ini sedang menunggu proses validasi lahan yang harus menghadirkan para pemilik lahan di lokasi.
Karena itu, PLN meminta dukungan dari semua pihak untuk kelancaran pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut demi kepentingan warga.
Darius Beda Daton berpesan agar jika mengalami hambatan pelayanan terkait pengurusan berbagai dokumen proyek PLN yang dipersulit instansi pemerintah daerah dan instansi terkait atau pemintaan imbalan uang tanpa dasar hukum atau pungutan liar agar disampaikan kepada Ombudsman NTT agar difasilitasi penyelesaiannya.
“Bilamana ada pendampingan aparat penegak hukum dalam proyek pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut guna mencegah korupsi, seyogianya pendampingan tersebut dilakukan secara transparan, bebas dari konflik kepentingan dan tidak menimbulkan biaya tambahan lain yang merugikan PLN atau menghambat pelaksanaan proyek,” tekan Darius.
Darius Beda Daton pun menekankan agar setiap tahapan proyek diharapkan tetap mengedepankan upaya persuasif dengan pemilik lahan dan warga setempat guna menghindari konflik baik vertikal maupun horizontal yang menghambat pembangunan.(*)
Sumber (*/tim Ombudsman NTT)