Kupang | Sejak tanggal 26 Januari 2024, dengan ditetapkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada, maka tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah dimulai dan KPU wajib menaati dan mengikuti dengan melakukan pemutakhiran data pemilih.
Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan tahap pencocokan dan penelitian (coklit) oleh pantarli hingga melakukan rekapitulasi data pemilih hasil pemutakhiran berjenjang mulai dari tingkat kelurahan oleh PPS, rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK pada 6 Agustus 2024 diuji publik ke masyarakat.
“Data ini (DPS Kota Kupang, red) sifatnya dinamis seperti penduduk meninggal, lahir baru, mengikuti seleksi TNI/Polri, hingga anggota Polri/TNI yang telah memasuki pensiun, dan memobilisasi penduduk baru yang harus dijadikan pemilih baru,” urai Ismael Manoe pada sesi pleno rekapitulasi DPS Kota Kupang pada Sabtu sore, 10 Agustus 2024.
Ismael Manoe pun menandaskan KPU akan menghasilkan data yang akurat, valid, dan dapat dipercaya hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Kota Kupang pada 22 September 2024.
Hadir mewakili Pj Wali Kota Kupang, Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuar Dally menyampaikan terima kasih atas dukungan KPU Kota Kupang menghasilkan DPS tepat pada waktunya. Turut hadir Sekretaris Dinas Kominfo Kota Kupang, Joseph Leonard Kale, S.T., M.Si.
Yanuar Dally berharap tercipta pemilu damai dapat terlaksana di Kota Kupang dengan saling percaya bahwa melalui tugas pokok sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan pemerintah berkewajiban Pemilu terlaksana damai
“Pemkot Kupang pun berkomitmen mengawal tahapan hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT),” tandas Yanuar Dally.
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Kupang Tahun 2024
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Unum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. serta Wali kota dan Wakil Wali kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. maka KPU Kota Kupang menghelat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara dan penetapan daftar pemilih hasil pemetaan TPS di lokasi khusus
Pada pleno ini ditetapkan DPS Kota Kupang tahun 2024 pada 6 (enam) kecamatan di Kota Kupang sebagai berikut:
- Kecamatan Alak, 51.810 pemilih, 104 TPS;
- Kecamatan Maulafa, 64.876 pemilih, 122 TPS;
- Kecamatan Kelapa Lima, 43.439 pemilih, 92 TPS;
- Kecamatan Oebobo, 60.220 pemilih, 118 TPS;
- Kecamatan Kota Raja, 33.896 pemilih, 71 TPS;
- Kecamatan Kota Lama, 21.250 pemilih, 45 TPS.
Dan total DPS tahun 2024 sebanyak 275.491 pemilih.
Penulis (+roni banase)