Berdiri Tahun 1962, Undana Raih Akreditasi Unggul Tahun 2025

Loading

Universitas Nusa Cendana (Undana), sebelumnya menyandang akreditasi baik sekali hingga pada 11 Februari 2025 meraih predikat unggul dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN PT).

 

Kupang | Akreditasi adalah predikat yang diberikan kepada perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Peringkat akreditasi dimulai dari Baik, Baik Sekali, dan Unggul menggunakan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0 dan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0. Perubahan peringkat akreditasi dari A, B, C menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik diatur dalam Peraturan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN PT) No 1 Tahun 2020.

Universitas Nusa Cendana (Undana), sebelumnya menyandang akreditasi baik sekali hingga pada 11 Februari 2025 meraih predikat unggul dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN PT).

Undana pun sejak berdiri pada 1 September 1962 telah menelurkan 65 guru besar (hingga Desember 2024 sebanyak 59 guru besar dan pada awal Januari 2025 sebanyak 6 guru besar). Beberapa program studi di Undana memiliki akreditasi yakni program studi Akuntansi terakreditasi B, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) terakreditasi baik sekali, Fakultas Kedokteran (FK) terakreditasi B. Selain itu, Undana juga telah memiliki akreditasi internasional untuk 4 (empat) program studi di Undana terakreditasi internasional, yaitu: S2 Lingkungan, S1 Agroteknologi, S1 Peternakan, dan S1 Budidaya Perairan.

Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc. dalam sesi konferensi pers pada Kamis sore, 13 Februari 2025 di aula lantai 3 Rektorat Undana, menyampaikan kabar gembira bagi dunia pendidikan Nusa Tenggara Timur. Disampaikan Rektor Undana yang diambil sumpah dan dilantik pada Selasa, 2 Juli 2024 ini bahwa proses akreditasi, evaluasi disusul assessment lapangan dari BAN PT hingga proses sidak, maka pada Selasa, 11 Februari 2025, surat keputusan (SK) BAN-PT No. 2288/SK/BAN-PT/AK/PT/II/2025, menetapkan Undana berhak menyandang akreditasi unggul.

Maxs Sanam pun mengungkapkan akreditasi unggul untuk kawasan Indonesia Timur, sementara ini hanya disandang oleh Undana (di luar Udayana dan Unhas telah terakreditasi unggul). “Akreditasi Unggul Undana berlaku selama 5 (lima) tahun sejak saat ini (2025) hingga tahun 2030,” ungkapnya.

Maxs Sanam juga menekankan bahwa akreditasi unggul Undana merupakan rangkaian proses panjang dan bukan sekadar gagah-gagahan, namun harus memperhatikan standar kualitas pembelajaran, kurikulum, dan sarana prasarana yang sesuai dengan standar nasional DIKTI.

Pose bersama Rektor Undana, Prof. Dr.drh.Maxs U E Sanam, M.Sc. Wakil Rektor Bidang Akademik : Prof. Dr.drh. Annytha I R Detha, M.Si. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan : Prof. Dr.Paul G Tamelan,M.Si. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni : Dr. Siprianus Suban Garak,M.Sc. ⁠Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi: Prof.dr.Ir.Jefri S Bale,ST.,M.Eng. ⁠Kepala LP3M : Dr.Ir.Jacob Ratu, M.Kes. dan para dekan Undana. Foto : Roni Banase

Sementara, Wakil Rektor I Undana Bidang Akademik, Prof. Dr. drh. Annytha I R Detha, M.Si. membeberkan syarat perlu untuk akreditasi unggul yakni minimal 10% program studi (prodi) telah terakreditasi unggul. “Jumlah program studi di Undana ada 68, dan dalam setahun terakhir mencapai 10 prodi yang mana sebelumnya hanya 2 prodi,” urainya.

Ketua LP3M Undana, Dr. Ir. Jacob Ratu, M.Kes. mengatakan akreditasi unggul yang diperoleh Undana merupakan apresiasi dan pengakuan dari lembaga eksternal terhadap proses dan pelaksanaan penjaminan mutu internal.

“Ini merupakan memotret proses yang terjadi selama ini (kurun waktu 62 tahun, red). Dan merupakan apresiasi akan upaya yang dilakukan Undana terhadap aspek tata kelola, tata pamong, peningkatan kerja sama level nasional dan internasional termasuk aspek pengelolaan sumber daya manusia hingga peningkatan kualifikasi (jumlah doktor dan guru besar), pengelolaan keuangan yang lebih baik dari tahun ke tahun. Inilah yang dipotret,” urainya.

Jacob Ratu pun membeberkan syarat perlu nilai berupa skor 361 dan syarat lainnya berupa skor penjaminan mutu, status akreditasi program studi, prodi akreditasi internasional, dan efektivitas sistem penjaminan mutu, dan memiliki bukti sahi pengembangan mutu.

“Undana meraih nilai skor 367 atau melewati skor akreditasi unggul minimum,” tandasnya.

Penulis (+roni banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *