Tahan 108 Ijazah, Jan Diana CV Sentoso Seal Surabaya Jadi Tersangka

Loading

Kasus ini mencuat usai seorang mantan karyawan mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji hingga dilakukan sidak di kantor CV Sentoso Seal, namun Jan Hwa Diana berkelit dan membantah pihaknya menahan ijazah para karyawan.

 

Surabaya | Pasca-proses penyelidikan intensif, Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawan CV Sentoso Seal Surabaya. Dalam penggeledahan yang dilakukan di gudang perusahaan di Margomulyo dan rumah pribadi Diana di kawasan Dukuh Pakis, penyidik menemukan sebanyak 108 ijazah yang disimpan secara ilegal.

Menurut AKBP Suryono, Wadirreskrimum Polda Jatim, penetapan ini dilakukan setelah memeriksa 23 saksi dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Diana sempat tidak mengakui keberadaan ijazah-ijazah tersebut, namun fakta di lapangan berkata lain—berkas-berkas penting itü ditemukan tersimpan rapi di dalam brankas rumahnya.

Dengan bukti kuat, Diana dijerat dengan pasal penggelapan dokumen penting dan terancam hukuman hingga 4 tahun penjara. Saat ini, ia masih ditahan di Polrestabes Surabaya karena sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil milik warga bernama Nimus, bersama suaminya, Handy Sunaryo.

Penyidik menyatakan bahwa penyelidikan masih akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran serius dalam dunia ketenagakerjaan dan menjadi peringatan keras bagi perusahaan agar tidak menahan hak pekerja dalam bentuk apapun—termasuk dokumen pendidikan.

Penyidik Polda Jatim menunjukkan bukti 108 ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal pada Kamis, 22 Mei 2025. Foto : Wildan/suarasurabaya.net

Kasus ini mencuat usai Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji melakukan sidak di kantor CV Sentoso Seal, namun Jan Hwa Diana berkelit dan membantah pihaknya menahan ijazah para karyawan.

Diana sempat lapor Ombudsman terkait penyegelan gudang

Jan Hwa Diana melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Laporan ini dilayangkan Diana atas penyegelan gudang miliknya di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14 Surabaya oleh Pemkot Surabaya.

Diana berpendapat, pengurusan izin tanda daftar gudang (TDG) perusahaan miliknya sudah tuntas pada 30 April 2025. Namun Pemkot Surabaya masih saja menyegel gudangnya. “Benar (Jan Hwa Diana melaporkan Pemkot ke Ombudsman Jatim),” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis, 8 Mei 2025.

Agus mengatakan surat dari Diana berisi permintaan perlindungan hukum ke Ombudsman. Diana sekaligus melaporkan telah terjadi diskriminasi dalam hal penanganan gudang yang tidak ber-TDG. “Kenapa gudang lain yang tidak ada TDG tidak langsung disegel dan diberi kesempatan tiga hari tanpa disegel untuk mengurus TDG? Bu Diana mohon keadilan atas kejadian ini,’’ kata Agus.(*)

Sumber (*/suara surabaya + ragam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *