DIBUKA! Beasiswa Program Doktoral untuk Dosen, Ini Syarat & Skema

Loading

Beasiswa ini diselenggarakan dan dikelola oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT). Dana bantuan beasiswa Program Doktor Untuk Dosen Indonesia bersumber dari APBN yang dialokasikan pada DIPA PPAPT Kemdiktisaintek.

 

Jakarta | Pendidik harus mampu adaptif dan menyesuaikan dengan perkembangan-perkembangan di lapangan. Pendidik dapat mengemukakan teori-teori lama yang didukung teori baru atau bahkan membandingkan dengan pembaruan, perluasan, dan perubahan terkini.

Dilandasi hal tersebut dan target Indonesia untuk mencapai Indonesia Emas, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan menggelontorkan dana guna pelaksanaan beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI). Para dosen Indonesia di bawah Kemendiktisaintek akan terbebas dari biaya untuk melanjutkan pendidikan di jenjang doktoral.

Harapannya, para pendidik di Indonesia semakin berkualitas dan adaptif dengan perkembangan dan perubahan.

“Beasiswa PDDI bertujuan untuk meningkatkan kualifikasi akademik dosen pada perguruan tinggi di bawah koordinasi Kemdiktisaintek. Sasaran program Beasiswa PDDI yakni dosen pada perguruan tinggi dibawah koordinasi Kemdiktisaintek,” jelas Henri Tambunan, Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Dikti 2025.

Beasiswa ini diselenggarakan dan dikelola oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT). Dana bantuan Beasiswa Program Doktor Untuk Dosen Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan pada DIPA PPAPT Kemdiktisaintek.

Syarat mendaftar beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI)

Para dosen yang akan mendaftar Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam buku panduan. Persyaratan umum beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP, KK, atau Paspor;
  2. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) bagi dosen tetap di bawah koordinasi Kemdiktisaintek;
  3. Berusia maksimal 51 (lima puluh satu) tahun untuk program studi dengan ketentuan waktu normatif selama 3 (tiga) tahun, atau usia 48 (empat puluh delapan) untuk progrsm studi dengan waktu normatif 4 (empat) tahun;
  4. Telah diterima di perguruan tinggi dan program studi yang ditentukan oleh skema beasiswa Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT). Artinya, calon penerima beasiswa harus telah menjadi mahasiswa baru pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026;
  5. Memiliki nilai IPK paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) pada skala 4 (empat) saat menyelesaikan program magister;
  6. Melampirkan ijazah dan transkrip akademik program perguruan tinggi sebelumnya;
  7. Mendapat paling sedikit 1 (satu) rekomendasi dari dosen saat menempuh pendidikan jenjang doktoral;
  8. Memiliki surat izin mengikuti pendaftaran dan seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang bagi ASN atau pimpinan instansi yang berwenang bagi Non ASN/pemimpin Perguruan Tinggi Negeri asal atau dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) jika berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;
  9. Melampirkan surat keterangan sehat dan bebas dari narkoba paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran;
  10. Menandatangani surat pernyataan pendaftaran beasiswa PDDI sesuai format yang disediakan;
  11. Beasiswa hanya untuk mahasiswa yang masuk melalui jalur reguler;
  12. Menuliskan esai berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/negara pasca studi; serta
  13. Melampirkan proposal penelitian yang ditulis ditulis antara 1500 – 2000 kata.

Linimasa pendaftaran beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI)

Pendaftaran PDDI dibuka mulai 2 Juni 2025 hingga 14 Juni 2025.

Para pendaftar dapat melakukan pendaftaran dan mengunggah semua dokumen persyaratan secara daring melalui https://beasiswa.kemdikbud.go.id/

Seleksi administrasi, seleksi substansi/wawancara, dan pengumuman hasil

Proses seleksi beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia terdiri dari seleksi administrasi yaitu validasi terhadap kesesuaian dan kebenaran dokumen serta seleksi substansi dengan metode wawancara yang menilai kemampuan akademik/keterampilan, sikap, dan wawasan kebangsaan.

Jadwal rangkaian seleksi akan diumumkan melalui https://beasiswa.kemdikbud.go.id/

Sumber (*/Goodnews)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *