“Pemprov NTT tidak ada pikiran menyusahkan dan menghambat usaha rakyat, justru harus mengakomodasi hak-hak dengan mengacu kepada aturan,” ujar Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma.
Kupang | Polemik mobil pikap dilarang mengangkut orang, disikapi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) saat jumpa media pada Senin petang, 14 Juli 2025 di lantai 1 Kantor Gubernur NTT.
Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma pada sesi tersebut menekankan kurang tersebarnya informasi kepada masyarakat khususnya sopir pikap bahwa seharusnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan, keberlangsungan mata pencaharian.
“Pemprov NTT tidak ada pikiran menyusahkan dan menghambat usaha rakyat, justru harus mengakomodasi hak-hak dengan mengacu kepada aturan,” ujarnya.
Disampaikan Johni Asadoma, berdasarkan Surat Edaran Gubernur NTT tanggal 5 Juni, tak ada larangan pikap mengangkut orang dan barang
“Jadi tak ada larangan,” tekan Johni sembari menyampaikan adanya pembatasan pikap mengangkut hanya 5 (lima) penumpang, sementara yang hanya membawa penumpang harus turun di Terminal Noelbaki.
Johni Asadoma pun menegaskan bahwa kalau semua pikap membawa penumpang hingga masuk ke Kota Kupang, maka yang dirugikan adalah para angkutan kota. Hasil pengecekannya ke lapangan, ia menemukan sebuah pikap mengangkut hingga 15 penumpang, kondisi ini sangat membahayakan jiwa jika terjadi kecelakaan.
Johni pun mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Penulis (+roni banase)