Mahasiswa Universitas Riau, Kharik Anhar, yang turut dalam aksi pengibaran bendera One Piece, menyebut adanya upaya pembungkaman oleh aparat.
Jakarta | Aksi pengibaran bendera bajak laut dari serial Jepang One Piece di berbagai daerah Indonesia memicu reaksi keras dari aparat dan pemerintah. Pengibaran bendera Jolly Roger simbol kru Bajak Laut Topi Jerami yang dipimpin oleh karakter fiksi Monkey D. Luffy dianggap sebagai bentuk provokasi dan bahkan dituding mencederai kehormatan bendera Merah Putih menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Mahasiswa Universitas Riau, Kharik Anhar, yang turut dalam aksi pengibaran bendera One Piece, menyebut adanya upaya pembungkaman oleh aparat. Ia menunjukkan tangkapan layar pesan WhatsApp yang berisi imbauan dari aparat intelijen agar para Ketua RT dan RW melaporkan warganya yang mengibarkan bendera One Piece kepada Babinsa dan Bimas. Pesan tersebut, kata Kharik, diperoleh dari rekannya yang berada di Bogor, Jawa Barat.
Berikut isi pesan tersebut:
“Selamat Sore. Disampaikan info dari Badan Intel Kodim bahwa tolong disampaikan ke para babinsa koramil Bogor selatan, untuk mewaspadai adanya pengibaran bendera One Piece yang saat ini sudah berkibar di daerah lain dan ramainya berita di medsos. Agar situasi menjelang HUT RI di wilayah Bogor Selatan tetap aman dan kondusif. Agar di-mo berita tersebut ya. terima kasih.”
Kemudian disusul dengan pesan:
“Mohon kerja samanya kepada para Ketua RT dan RW bila ada yang mengibarkan bendera tersebut di wilayah tolong segera laporkan ke Babinsa dan Bimas. Terima kasih.”
Kharik mengecam sikap represif aparat dan pemerintah. “Ini jelas pembungkaman yang nyata. Padahal bendera Jolly Roger bentuk kritik kepada negara yang sistemnya sudah korup dan diisi oleh orang korup juga, kenapa mereka marah?” ujarnya, Ahad, 3 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa pengibaran bendera itu dilakukan sesuai aturan dan tidak mengesampingkan penghormatan terhadap bendera negara. “Kami tetap menghormati bendera negara. Karena itu kami mengibarkannya sesuai dengan aturan, meletakkan bendera One Piece secara terpisah, jangan sampai lebih tinggi atau sejajar,” tambahnya.
Kharik juga tengah mengonsolidasikan dukungan dari warga dan mahasiswa lainnya. Hingga saat ini, sudah ada 320 orang yang tergabung dalam kampanye pengibaran bendera One Piece secara masif, baik di depan rumah maupun di media sosial.
Menanggapi fenomena ini, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan menyatakan bahwa tindakan tersebut mengandung unsur tindak pidana. “Ini adalah upaya kami melindungi martabat dan simbol negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 Agustus 2025. Ia mengacu pada Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang melarang pengibaran bendera Merah Putih di bawah bendera atau lambang apa pun.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap bersatu. Ia mendeteksi adanya upaya memecah belah bangsa melalui pemasangan bendera tersebut. “Harus melawan hal-hal seperti itu. Mari bersatu, lawan,” ucapnya.
Di sisi lain, aparat kepolisian juga menunjukkan sikap tegas. Wakapolda Banten, Brigjen Hengki menyatakan bahwa Polda Banten akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mengibarkan bendera bajak laut One Piece saat perayaan HUT RI. “Kalau ada terbukti melakukan pelanggaran dan dia tidak Merah Putih, tentu kita akan tindak tegas,” katanya di Tangerang, Sabtu, 2 Agustus 2025. Ia juga mengingatkan agar masyarakat bersyukur atas perjuangan para pahlawan dan tetap menunjukkan rasa nasionalisme dengan mengibarkan Merah Putih.
“Di Banten tidak ada. Banten semua Merah Putih,” tegas Brigjen Hengki.
Namun, berbeda dengan sikap pemerintah, dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyebut tidak ada aturan hukum yang melarang pengibaran bendera One Piece selama tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih. “Dalam banyak kasus, posisi bendera One Piece tetap berada di bawah Merah Putih,” ujar Herdiansyah.
Ia menilai simbol tersebut tidak mewakili negara asing atau organisasi terlarang. “Ini juga bukan bendera palu arit,” katanya. Menurutnya, pengibaran bendera One Piece merupakan bentuk ekspresi simbolik yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat.
“Kritik seperti ini seharusnya dijawab dengan dialog, bukan pencarian celah hukum untuk menekan warga. Jika pemerintah justru memburu mereka yang mengibarkan bendera One Piece, itu artinya negara sedang mengabaikan mandat konstitusi dan cenderung menunjukkan wajah otoriter,” ujar Herdiansyah.
Fenomena ini juga tidak lepas dari makna simbolik yang terkandung dalam kisah One Piece itu sendiri. Bagi penggemarnya, cerita Monkey D. Luffy dan kru Topi Jerami menggambarkan perjuangan melawan ketidakadilan, pemerintahan yang korup, dan manipulasi sejarah. Salah satu adegan ikonik dalam manga adalah ketika mereka membakar bendera pemerintah dunia sebagai bentuk perlawanan dan solidaritas terhadap rekan mereka yang menjadi korban ketidakadilan sejak kecil.
Dengan tensi yang terus meningkat, polemik antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap simbol negara kini kembali dipertaruhkan di tengah masyarakat.(*)
Sumber (*/melihatindonesia)