Guru Gugat ke Mahkamah Konstitusi Minta Pensiun Layaknya Dosen

Loading

Sri dalam permohonannya menilai aturan ini bersifat diskriminatif, karena membuat guru kehilangan kesempatan bekerja serta menerima gaji dan tunjangan profesi selama lima tahun.

 

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara terkait perbedaan batas usia pensiun guru dan dosen, Selasa, 12 Agustus 2025.

Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Sri Hartono, guru Bahasa Inggris SMA Negeri 15 Semarang, yang merasa aturan pensiun guru di usia 60 tahun tidak adil jika dibandingkan dengan dosen yang pensiun di usia 65 tahun.

Pada sidang, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, H Biyanto, mewakili pemerintah untuk memberikan keterangan.

Ia menjelaskan, perbedaan usia pensiun ini didasarkan pada perbedaan mendasar antara profesi guru dan dosen.

Dosen memiliki tanggung jawab menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sementara itu, tugas guru terfokus pada pendidikan dan pembelajaran saja, tanpa kewajiban melakukan penelitian dan pengabdian seperti dosen.

Biyanto menilai argumen penggugat yang menyamakan tugas guru dan dosen tidak logis, karena keduanya memiliki kualifikasi, persyaratan, dan corak pekerjaan yang berbeda meski sama-sama diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Ia juga mengingatkan bahwa mencampuradukkan peran keduanya justru menimbulkan pertentangan antar-profesi.

Sri dalam permohonannya menilai aturan ini bersifat diskriminatif, karena membuat guru kehilangan kesempatan bekerja serta menerima gaji dan tunjangan profesi selama lima tahun, sementara dosen di usia yang sama masih bisa mengajar dan memperoleh haknya.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *