Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Inda Putri Manurung menghampiri Nikita dan memintanya kembali ke Rutan Pondok Bambu sambil menyodorkan rompi tahanan.
Jakarta | Sidang kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang Rp4 miliar yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025. Ketegangan terjadi setelah Nikita meminta agar rekaman percakapan yang diduga melibatkan keluarga pelapor, Reza Gladys, diputar di persidangan.
Rekaman tersebut disebut berisi dugaan upaya menyuap jaksa dan hakim. Permintaan itu ditolak oleh majelis hakim yang langsung menutup sidang, sehingga Nikita memutar rekaman itu sendiri lewat ponselnya di ruang sidang meski tanpa kehadiran hakim dan jaksa.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Inda Putri Manurung menghampiri Nikita dan memintanya kembali ke Rutan Pondok Bambu sambil menyodorkan rompi tahanan.
Nikita menolak mengenakan rompi dan borgol karena merasa dikriminalisasi dalam kasus yang ia anggap sebagai persoalan pribadi.
Terjadi adu mulut antara keduanya di ruang sidang hingga akhirnya Nikita mengenakan rompi tahanannya sendiri dan meninggalkan ruangan dengan wajah kesal.
Jaksa Inda menegaskan bahwa Nikita tetap memiliki waktu untuk menyerahkan bukti tambahan sesuai dengan KUHAP.
Sosok Inda Putri Manurung pun menjadi perhatian publik usai insiden tersebut. Ia adalah jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, lulusan Ilmu Hukum Universitas Airlangga dan melanjutkan studi magister di Universitas Muslim Indonesia.
Dikenal tegas dan profesional, Inda telah menangani sejumlah kasus pidana khusus, termasuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Cekcok di persidangan ini menambah panjang daftar kontroversi dalam proses hukum yang dijalani Nikita Mirzani.(*)
Sumber (*/melihatindonesia)