Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan bahwa program ini merupakan hasil dari refleksi panjang sejak dirinya masih menjadi dokter. Hingga saat ini, sekitar 22 warga Kota Kupang telah merasakan langsung manfaat dari program tersebut.
Kota Kupang | Bertepatan peringatan ulang tahun ke-15 RSUD S.K. Lerik, Pemerintah Kota Kupang menyosialisasikan dana pengaman kesehatan untuk layanan gawat darurat. Sebuah program inovatif yang memberikan jaminan pelayanan medis bagi pasien dalam kondisi gawat darurat namun terkendala pembiayaan.
Program ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2025 dan ditujukan untuk menanggulangi berbagai hambatan administratif yang selama ini menghalangi masyarakat, terutama kelompok rentan, dalam memperoleh pelayanan medis saat darurat. Hingga saat ini, sekitar 22 warga Kota Kupang telah merasakan langsung manfaat dari program tersebut.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan bahwa program ini merupakan hasil dari refleksi panjang sejak dirinya masih menjadi dokter. Ia menekankan bahwa tidak boleh lagi ada nyawa yang hilang hanya karena persoalan administratif.
“Saya tidak mau lagi orang datang ke IGD dalam kondisi gawat, lalu kita tanya mana kartu BPJS, mana KTP. Tidak boleh begitu. Penyelamatan nyawa harus jadi prioritas utama,” tegas Wali Kota.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Kupang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar per tahun melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung program ini. Dana tersebut dikelola dengan skema klaim dari rumah sakit, diverifikasi Inspektorat dan dicairkan melalui Badan Keuangan Daerah.

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyusun dan mewujudkan program ini, termasuk Dinas Kesehatan, RSUD S.K. Lerik, dan para mitra pengawasan seperti Ombudsman RI Perwakilan NTT.
“Banyak yang dulu menertawakan ide ini. Tapi hari ini, kita buktikan bahwa kita bisa,” ungkap dr. Christian.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, dalam laporannya menjelaskan program ini dirancang untuk menjawab kebutuhan pasien gawat darurat yang tidak memiliki jaminan kesehatan, identitas kependudukan, maupun dalam situasi sosial yang rentan seperti terlantar, korban kekerasan, hingga penderita penyakit menular dan stunting dari keluarga tidak mampu.
“Program ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap layanan kesehatan saat situasi kritis,” ujar drg. Retnowati.
Ia menambahkan bahwa RSUD S.K. Lerik menjadi unit pelaksana utama program ini, dengan prosedur pelayanan yang telah disederhanakan: pasien ditangani terlebih dahulu tanpa menunggu kelengkapan administrasi, dan setelah kondisi stabil, barulah dilakukan penyesuaian dokumen bila diperlukan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif ini. Menurutnya, program Dana Pengaman Kesehatan telah menjawab persoalan klasik yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat dan bahkan menjadi perhatian lembaganya.
“Dulu, kami kerepotan membantu pasien yang tidak punya jaminan. Sekarang tidak lagi. Cukup dengan koordinasi sederhana, pasien bisa langsung ditangani. Ini bukti nyata keberpihakan kepada rakyat,” pungkas Darius.(*)
Sumber (*/Adpim Setda Kota Kupang/Ansel Ladjar)