Belu-NTT, Garda Indonesia | “Jadilah garam dan terang di sana. Kalau tidak bisa jadi garam, berhenti! Kalau tidak bisa jadi terang, berhenti! Jaga kepercayaan yang diberikan, saya akan ikuti”, ungkap Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM saat mengambil sumpah dan melantik Cyprianus Mau menjadi Penjabat Kepala Desa Tohe, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), di ruang rapat Bupati Belu, pada Jumat, 18 Juni 2021.
Bupati Belu menegaskan, bahwa dalam melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan, Penjabat Kepala Desa harus menjaga kepercayaan yang diberikan dan tidak boleh main–main. Bekerjalah sesuai aturan yang berlaku, selalu menerapkan disiplin dan bekerja sama dengan semua aparat desa.
“Kalau staf salah, duduk bersama. Di situlah pimpinan punya otak dan hati, punya kebijakan, kepemimpinan. Bukan pintar saja, itu tidak cukup. Pak adalah pemimpin tertinggi di desa, gunakan kepemimpinan itu untuk memimpin seluruh aparat desa,” tandas Agus Taolin.

Bupati dr. Taolin Agustinus menjelaskan, sebagai abdi negara, pergantian ataupun pergeseran jabatan dalam proses pemerintahan harus dimaknai sebagai sesuatu yang lumrah berdasarkan aturan dan norma yang berlaku, sesuai kebutuhan tugas di wilayah kerja masing-masing.
Ia menambahkan, Penjabat Kepala Desa harus melaksanakan tugas secara baik dalam melayani masyarakat, melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, mempersiapkan pemilihan kepala desa, serta melakukan aksi global mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan (Sustainable Development Goals/SDGs).
“Ingat! Angka stunting Desa Tohe paling tinggi di Kecamatan Raihat, dan itu tugas kita untuk mengatasinya. Saya akan pantau lewat camat dan Kadis PMD agar dilaporkan secara berjenjang perkembangannya,” imbuh Bupati Belu.
Diketahui, pengambilan Sumpah dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa Tohe yang diawali dengan pembacaan SK Bupati Belu, pengambilan sumpah dan pelantikan, pengukuhan oleh Rohaniwan, penyematan tanda pangkat dan penandatanganan Pakta Integritas itu, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Belu Nomor :136/HK/2021 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tohe, Kecamatan Raihat dan disaksikan oleh Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, M.M., Pj. Sekda Belu, Frans Manafe, S.Pi, Kadis PMD, Januaria Nona Alo, S.IP dan Camat Raihat, Arther H. Rinmalae, SP dan bertindak selaku Saksi Rohaniwan, Romo Melkior Meak, Pr. (*)
Penulis: (*/ Herminus Halek)
Foto: prokompimdabelu