OJK NTT Rajut Perca Literasi Keuangan

Loading

Pelibatan dan peningkatan kapasitas hingga partisipasi unsur media sebagai corong diseminasi literasi keuangan pun intensif dihelat OJK NTT melalui berbagai pendekatan seperti ruang pertemuan daring, luring, Journalist Class hingga media gathering.

 

Nekamese | Upaya memaksimalkan keterpaparan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap literasi keuangan dari sektor jasa keuangan (SJK) dilakukan konsisten dan masif oleh Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (KOJK NTT). Diketahui, berdasarkan data Indeks Literasi Keuangan di Provinsi NTT pada tahun 2024 adalah 51,95%. Sementara, Indeks Inklusi Keuangan NTT berada di angka 85,97%.

Pelibatan dan peningkatan pemahaman hingga partisipasi unsur media sebagai corong diseminasi literasi keuangan pun intensif dihelat OJK NTT melalui berbagai pendekatan seperti ruang pertemuan daring, luring, Journalist Class hingga media gathering.

Layaknya OJK Provinsi NTT terus menjalin komunikasi yang terbuka, transparan, dan konstruktif dengan kalangan media massa via perhelatan Media Gathering Provinsi NTT semester I tahun 2025 pada Selasa—Rabu,10—11 Juni di Sekolah Lapang Nekamese, Kabupaten Kupang.

Media Gathering menjadi salah satu wujud komitmen OJK meningkatkan komunikasi kepada publik serta sebagai sarana penguatan literasi dan edukasi keuangan bagi masyarakat NTT.

Sebelumnya pada 26—27 Mei 2025, OJK melalui OJK Institute pun menghelat Journalist Class Bacth 11 di Bali yang diikuti oleh 40 peserta wilayah Bali Nusra (20 peserta dari Bali, 10 peserta dari NTB, dan 10 peserta dari NTT)

Kepala Kantor OJK Provinsi NTT, Japarmen Manalu pada sesi pembukaan, menyampaikan peran penting media massa dalam pelaksanaan tugas OJK khususnya dalam meningkatkan edukasi dan pelindungan konsumen.

“Ini kegiatan rutin yang dilaksanakan untuk memperkuat kerja sama dan berbagi informasi terkait perkembangan sektor jasa keuangan, serta berbagai langkah OJK dalam perlindungan konsumen dan masyarakat,” ucapnya.

Pose bersama personil OJK NTT dan wartawan dalam sesi media gathering pada 10—11 Juni 2025 di Sekolah Lapang Nekamese Kabupaten Kupang. Foto : Humas OJK NTT

Japarmen pun memaparkan perkembangan kinerja sektor jasa keuangan. Penyaluran kredit perbankan di NTT tetap tumbuh secara tahunan (YoY) sebesar 1,80 persen pada Maret 2025 meskipun menghadapi tantangan likuiditas, mencerminkan masih terjaganya fungsi intermediasi di daerah. Hal ini menunjukkan komitmen perbankan dalam mendukung pemulihan ekonomi regional secara berkelanjutan. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh kinerja BPR yang agresif dalam menyalurkan pembiayaan.

Selain itu, Japarmen juga menyampaikan peran OJK Provinsi NTT untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui tugas dan fungsi OJK dalam mengatur dan mengawasi jalannya sektor jasa keuangan. OJK juga memiliki tugas dalam pelindungan konsumen dan masyarakat yang dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu preventif dan penanganan.

“Upaya preventif (pencegahan) dilakukan melalui pelaksanaan edukasi keuangan untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap produk dan/atau layanan jasa keuangan serta bagaimana menghindari investasi ilegal dan pinjaman daring yang tidak terdaftar di OJK, termasuk maraknya judi online yang terjadi di kalangan masyarakat,” kata Japarmen.

Hal ini penting untuk memperkuat dasar pengambilan keputusan keuangan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang merupakan salah satu fondasi dari stabilitas dan keberlanjutan sektor jasa keuangan.

Guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan pelaksanaan edukasi keuangan, OJK tidak dapat bergerak sendiri namun juga melakukan kolaborasi dan aliansi strategis bersama stakeholder melalui berbagai program.

Sebagai salah satu mitra strategis OJK, diharapkan peran media dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui pemberitaan yang akurat dan informatif, baik melalui media cetak, maupun online.

Sumber (*/roni banase+ Humas OJK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *