Bangun Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Bupati Belu Ajak Masyarakat Taat Hukum

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Bupati Belu dr. Taolin Agustinus, Sp.PD – KGEH. FINASIM., didampingi Plt. Kabag Hukum Setda Belu, Rosalia Yeani R. Lalo, S.H., membuka kegiatan Fasilitasi Pembentukan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di aula lantai I Kantor Bupati Belu, pada Selasa, 29 Juni 2021.

Bupati Belu menyampaikan, kegiatan Fasilitasi Pembentukan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di tengah masyarakat, karena terkadang kita melakukan pembentukan, namun tidak mengevaluasi. Pengawasan, monitoring, bimbingan, koordinasi dan sinkronisasi masih kurang.

“Jadi, mari kita buat Kabupaten Belu ini taat hukum dan bermartabat, mulai dari level terkecil sampai terbesar sehingga berjalan optimal,” ajak Bupati dr. Taolin.

Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT), Ariance Komile sebagai narasumber menuturkan, setiap kabupaten/kota se–NTT ada Unit Pelaksana Teknis seperti Lembaga Pemasyarakatan (LP), Kantor Imigrasi, Kantor Balai Pemasyarakatan, Kantor Rumah Tahanan Negara, Kantor Rumah Detensi Imigrasi. “Di Belu, ada dua UPT yaitu Lapas dan Kantor Imigrasi”, sebut Ance Komile, sapaan akrabnya.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT), Ariance Komile

Kemenkumham, jelas Ance Komile, adalah salah satu kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan, khususnya bidang Hukum dan HAM. Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan tugas pembangunan Hukum dan HAM sebagai instansi vertikal yang ada di daerah melalui Kantor wilayah Kemenkumham NTT adalah menyinergikan kepentingan – kepentingan pusat di daerah dan kebutuhan serta karakteristik daerah, khususnya di bidang Hukum dan HAM.

“Kalau hari ini kita melaksanakan salah satu tugas Evaluasi dan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, sebenarnya itu salah satu tugas Kemenkumham meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Tetapi, Kemenkumham tidak bisa bekerja sendiri karena yang punya masyarakat adalah pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten,” tegas Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham NTT.

Terkait kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Ance Komile menyebutkan, Matrix Indeks Desa yang dijadikan pedoman oleh Kemenkumham untuk menilai sebuah Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dengan merujuk pada Indeks Desa yang dikeluarkan Kementerian Desa. “Jadi, di level pusat ada kerja sama antara Kemendes dan Kemenkumham, khususnya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional,” tandas Ance Komile.

Kriteria untuk mendapatkan predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum (oleh William Bahari Siregar (Hukum 2016), KKN – PPM UGM 2019

Unit JT-181: Partisipasi warga desa/kelurahan dalam membayar PBB mencapai 90% atau lebih, tidak terdapat perkawinan di bawah usia, rendahnya kriminalitas, rendahnya kasus narkotika, dan tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Hadir dalam kegiatan, Perwakilan OPD, Lurah, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)

Foto: kominfobelu