BNN Provinsi NTT Kolaborasi Bea Cukai Tangkap Dua Tersangka Narkotika di Bajawa

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) berkolaborasi dengan Bea Cukai mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di Bajawa, Kabupaten Ngada pada Rabu, 29 September 2021 sekitar pukul 10.00 WITA

Kerja kolaborasi tersebut diawali saat petugas BNN Provinsi NTT mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika diduga jenis biji ganja oleh Gary dari Amerika (USA) dan penerima kiriman JO dengan alamat Kios VINSKHA Jl. Kartini RT. 02 RW. 01, Bajawa, Kabupaten Ngada, maka petugas BNNP NTT dan Bea & Cukai melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

Kabid Pemberantasan BNNP NTT, Kombes Pol. Jhoni M. Siahaan dalam sesi coffe morning pada Selasa, 19 Oktober 2021 menguraikan dari proses penyidikan telah ditetapkan dua tersangka yakni YBSW alias JO, 44 tahun dan MM alias M, 33 tahun. Keduanya Laki-laki, berprofesi swasta dan beralamat di Waeroa RT. 08 Desa Tiworiwu, Kecamatan Jerebuu, Bajawa, Kabupaten Ngada.

“Setiba di alamat sesuai dengan informasi, petugas BNN Prov. NTT mengecek tentang kiriman paket dan benar kiriman paket telah berada di alamat Kios VINSKHA Jl. Kartini RT. 02 RW. 01 Bajawa, milik saudari (MAG). Saat petugas BNNP NTT melakukan interogasi terhadap saudari (MAG), datang saudara (MR) dan saat itu saudari (MAG) memberitahukan kepada petugas kalau saudara (MM) mengetahui penerima kiriman atas nama JO,” urai Jhoni M. Siahaan mewakili Kepala BNNP NTT dan didampingi Petugas Bea & Cukai.

Petugas BNNP NTT, imbuh Jhoni, menuju ke rumah penerima kiriman atas nama JO,  menunjukkan kiriman paket tersebut dan diakuinya kalau kiriman paket tersebut adalah miliknya. Kemudian kiriman paket tersebut dibuka dan disaksikan oleh saudara (MM) dan aparat desa setempat, yang mana isi dalam kiriman paket tersebut terdapat 4 (empat) kotak yang berisi narkotika jenis ganja dan beberapa bungkus bibit sayuran.

Selanjutnya Petugas BNNP NTT melakukan penggeledahan pada rumah dan kamar saudara (YBSW) alias JO, namun tidak ditemukan adanya narkotika. Untuk pengembangan dilakukan penggeledahan di kamar MM dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja dan 5 (lima) linting narkotika jenis ganja.

Dengan adanya peristiwa tersebut, tandas Jhoni Siahaan, saudara (YBSW) alias JO dan saudara (MM) diamankan oleh Petugas BNNP NTT guna proses lebih lanjut dengan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis ganja berat 9,8900 gram milik tersangka (MM); 5 (lima) linting narkotika jenis ganja berat 3,4987 gram milik tersangka (MM); 4 (empat) kotak yang berisi narkotika jenis biji ganja berat 0,4812 gram milik tersangka (YBSW) alias JO; 1 (satu) kartu ATM Mandiri milik tersangka (MM) dan 1 (satu) buah telepon genggam merek samsung A10 warna hitam milik tersangka (MM).

Penulis, editor dan foto utama (+roni banase)