Unit Pidum Reskrim Polres TTS Sidik Laporan Yulius Tse

Loading

SoE – NTT, Garda Indonesia | Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui unit pidana umum (pidum) telah menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah yang dilaporkan Yulius Tse ke Polsek Amanuban Selatan dengan nomor laporan polisi: LP/26/XII/2021, tanggal 15 Desember 2021.

Baca juga:

https://gardaindonesia.id/2022/01/27/yulius-tse-polisikan-rudolfo-nabuasa-atas-dugaan-penipuan-jual-beli-tanah/

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, saat diwawancara di ruang kerjanya pada Jumat, 28 Januari 2022, mengungkapkan bahwa tahapan penyelidikan itu sudah dimulai berdasarkan surat pelimpahan kasus ke Polres TTS, nomor B/01/1/2022/Sek Aban Sel, tanggal 6 Januari 2022.

“LP tersebut dalam tahap penyelidikan, dan telah dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan pertama terhadap pelapor dan para saksi. Satreskrim Polres TTS akan bekerja sesuai dengan prosedur terhadap setiap LP yang diterima,” imbuh Kasat Reskrim, Iptu Mahdi Ibrahim sembari menuturkan bahwa langkah mediasi antara kedua pihak yang bermasalah tetap dibuka.

“Mau mediasi atau tidak, tergantung mereka. Yang penting bahwa kalau ada laporan ya, penanganan kita sesuai dengan prosedur yang ada. Sedangkan untuk masalah mereka mau menyelesaikan seperti apa ya terserah,” ungkap Kasat Reskrim

Kanit pidum, Aipda Janri Tlonaen menambahkan, bahwa pemeriksaan terhadap pelapor bersama 2 (dua) orang saksi telah dilakukan. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Terlapor Portunatus Rudolfo Nabuasa dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (*)

Penulis (*/Daud Nubatonis)

Editor (+Herminus Halek)